Berita

Pria Grobogan Terjerat Kasus Pencabulan Pelajar di Jepara, Kini Diamankan Polisi

Jepara – Pria berinisial FR asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) diringkus Satreskrim Polres Jepara. Pria berusia 18 tahun itu ketahuan mencabuli seorang perempuan yang masih pelajar.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menerangkan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada 19 Februari 2025. Awalnya, FR menjemput korban yang masih berusia 16 tahun di rumahnya.

Tersangka membawa korban ke tempat kosnya yang berada di Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Mereka ada janji untuk main bersama.

“Diketahui antara tersangka dan korban ini punya hubungan pacaran,” ungkap AKP Wildan, Kamis (6/3/2025).

Karena tak kunjung pulang, lanjut Wildan, orang tua korban mencari keberadaannya. Setelah dilakukan pencarian, keluarga berhasil menemukan korban di tempat kos bersama tersangka.

Setelah ditanyai, rupanya di dalam kamar kos itu, tersangka mencabuli korban sebanyak tiga kali. Mengetahui hal itu akhirnya orang tua pacara FR tak menerimakan.

Kemudian pihak keluarga melapor kepada pihak Kepolisian. Lalu pada 22 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka diringkus Polisi di kamar kosnya karena tuduhan melakukan tinda pencabulan.

sumber: Murianews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 2,250