Berita

Polda Kalteng Tegaskan Penanganan Kasus Pencabulan di Sampit Profesional

Palangka Raya – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada bulan Mei 2023 di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Almarhumah Adinda N.

“Semoga Almarhumah mendapatkan tempat terbaik disisi Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan serta keikhlasan,” ungkap Kabidhumas saat menggelar Konferensi Pers, di Ruang Bidhumas, Mapolda setempat, Senin (13/1/2025).

Lebih lanjut, Kabidhumas menyampaikan bahwa penyidik Polres Kotim telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, Visum Et Repertum, dan gelar perkara.

“Berdasarkan bukti yang dimiliki oleh penyidik, tersangka Y ditetapkan sebagai pelaku terhadap dugaan tindak pidana asusila anak dibawah umur yang terjadi pada beberapa waktu lalu atau tepatnya pada 19 Mei 2023 di Sampit bedasarkan Laporan Polisi LP/B/45/V/2023/SPKT/PolresKotim yang masuk pada 20 Mei 2023,” terang Kabidhumas.

Erlan mengatakan bahwa dalam penanganan terhadap tersangka Y penyidik sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun Y tidak hadir dan selanjutnya penyidik melakukan upaya pencarian dan menerbitkan penetapan daftar pencarian orang dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada 12 Januari 2025 dan ditahan di Rutan Polres Kotim.

“Kami sampaikan permohonan maaf atas kurang optimalnya penangana kasus ini, dan tidak lupa ucapan terimakasih kepada keluarga korban serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi keberadaan pelaku,” tuturnya.

Erlan menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana asusila di Sampit ini masih berlangsung secara aktif dan profesional.

Polda Kalteng berkomitmen menangani kasus ini dengan Scientific Crime Investigation, transparan dan berkeadilan. Pembina fungsi Reserse Ditreskrimum Polda Kalteng, Bidpropam dan Itwasda Polda Kalteng turut mengawasi proses ini.

“Kami juga berkomitmen bahwa hukum akan ditegakkan kepada siapapun yang melakukan tindak pidana dengan menjunjung tinggi Integritas, Profesionalitas dan Proposionalitas,” tandasnya.

 

Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kalimantan Tengah, Kalteng, Kepolisian Daerah Kalteng, Polisi Kalteng

Related Posts

1 of 1,792