Berita

Polisi Amankan Kakek di Lowokwaru Terkait Kasus Pencabulan

MALANG – Seorang kakek di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang berinisial PBS (63), ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota.

Ia ditangkap lantaran diduga telah mencabuli dua bocah laki-laki berinisial AR (11) dan AA (17).

Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi. Dan tidak butuh lama, pelaku pun ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Iya benar, pelaku berinisial PBS telah kami amankan. Dan saat ini, masih diperiksa lebih lanjut oleh Unit PPA,” ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (5/1/2025).

Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, pelaku dengan kedua korban diduga masih memiliki hubungan saudara. Sehingga, pelaku pun bisa leluasa beraksi.

Dengan berbagai tipu daya yang dilakukan, awalnya PBS meminta izin ke orang tua korban AR, agar si korban AR bisa dibawa dan diajak beli baju di sebuah toko pakaian yang berada di Blimbing.

Tanpa ada rasa curiga, orang tuanya pun mengizinkannya.

Di saat itulah aksi pertama dilakukan PBS, yang mana korban AR ini dilecehkan saat sedang mencoba pakaian di ruang ganti. Lalu selanjutnya, korban dibawa oleh pelaku ke kantor tempatnya bekerja dan dicabuli.

Tidak lama berselang, PBS kembali melakukan aksi bejatnya yang kedua kepada AR.

Yang mana saat itu, AR sedang bermain badminton bersama saudaranya di sebuah gedung serbaguna.

Dengan tipu daya, pelaku memisahkan korban AR dari saudaranya. Setelah itu, AR pun dicabuli oleh pelaku.

Tak puas dengan satu korban, PBS melakukan kejahatan serupa kepada korban AA. Aksinya dilakukan saat korban melintas di depan rumah pelaku.

Seketika itu, pelaku mencegat dan mengajak korbannya masuk ke rumah. Kemudian, pelaku pun mencabuli korban AA.

“Pelaku PBS telah kami tahan. Dan saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan termasuk hasil visum korbannya,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku PBS terancam bakal mendekam di penjara dalam waktu yang lama.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber : TRIBUNJATIM.COM

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota

Related Posts

Oknum Mengatasnamakan Program Makan Bergizi Gratis di Jepara, Modus Baru PenipuanJEPARA – Dandim 0719 Jepara, Letnan Kolonel Arm, Khoirul Cahyadi meminta masyarakat bisa lebih waspada terkait adanya program makan bergizi gratis. Permintaan itu pun bertujuan untuk masyarakat bisa mengantisipasi adanya oknum penipuan yang mengatasnamakan program makan bergizi gratis untuk kepentingan pribadi. “Seiring ada program nasional ini akan ada banyak oknum yang memanfaatkan,” kata Dandim Jepara kepada Tribunjateng, Selasa (7/1/2025). Dia menjelaskan beberapa waktu lalu ada pengusaha catering yang terkena tipu. “Beberapa waktu lalu ada pengusaha cetring tertipu, ada yang laporan di Koramil pemesan telur dengan jumlah yang banyak,” ucapnya. Dengan ada laporan tersebut, ia ingin masyarakat bisa mengkonfirmasi informasi tersebut kepada Babinsa maupin Danramil. “Saran saya apabila ada pesan seperti itu, jangan langsung di laksanakan dulu tanyak dulu ke Kodim atau yang berada di wilayah tanyak danramil.Biar bisa dikonfirmasi, jangan sampai masyarakat kena tipu akhirnya kasian yang usaha dengan modal terbatas kena tipu,” ujarnya. Dia menengaskan pihaknya hanya sebagai fasilitator dalam program makan bergizi gratis. “Jelas kami kodim bersifat fasilitator pendukung program makan bergizi gratis dari presiden Prabowo melalu Badan Gizi Nasional,” ungkapnya. Senada dengan hal itu, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengatakan pihaknya sempat mendapatkan laporan atas penipuan mengatasnamakan makan bergizi gratis. “Benar sudah ada satu laporan itu pada Minggu 5 Januari kemarin,” ucap Kasatreskrim Polres Jepara. Adanya laporan tersebut, Satreskrim Polres Jepara saat ini masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. “Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman dan penyidikan atas kasus tersebut,” ujarnya. sumber: TribunJateng.com  Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

1 of 1,656