Berita

Oknum Perangkat Desa di Simo Boyolali Tindak Pencabulan Terhadap Penyandang Disabilitas

BOYOLALI – Perangkat desa di Kecamatan Simo, Boyolali yang seharusnya melindungi warga, malah berbuat bejat.

Adalah Murtafik, 62, melakukan rudapaksa kepada tetangganya yang mengalami keterbelakangan mental.

Perbuatan tak asusila itu dilakukan Murtafik sebanyak 3 kali hingga akhirnya, M, 32, hamil.

Selama ini, sebagai perangkat desa, Murtafik bertugas melakukan pendampingan terhadap warga berkebutuhan khusus.

Namun yang terjadi sungguh di luar dugaan. Pria yang rambutnya mulai memutih itu malah berbuat keji.

Perbuatan biadab Murtafik bermula saat dirinya kerap bertemu M.

Murtafik menyebut M sering meminta uang kepadanya.

Hingga akhirnya di akhir 2023, Murtafik yang sedang jalan-jalan pagi diikuti M.

Murtafik mengklaim, M menyenggol dirinya hingga keduanya rubuh dengan posisi M di atas Murtafik.

Tanpa pikir panjang, Murtafik melakukan kekerasan seksual kepada M di sebuah kebun.

“Sudah tiga kali (melakukan rudapaksa). (M) sering minta uang, saya tahu (M mengalami keterbelakangan mental,Red), dia tetangga saya,” jelasnya.

Aksi bejat itu baru berhenti karena Murtafik takut M hami

Lalu pada awal Juni 2024, sikap M berubah drastis. Dia lebih sering mengurung diri di kamar dan mogok makan

Keluarga yang khawatir membawa M ke dokter untuk mengecek kondisi kesehatannya.

Betapa kagetnya orang tua M ketika dokter mengatakan bahwa M telah hamil selama 9 bulan.

Mendengar kondisi M yang mengurung diri di kamar, Murtafik masih sempat menengoknya.

“Saya sama anak saya datang ke rumahnya. Tanya siapa yang hamili. Dia (M) cuma duduk membungkuk. Saya sangat menyesal,” ungkapnya.

Plt Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono menerangkan, kasus rudakpaksa itu dilaporkan S, 63, ayah M ke Polres Boyolali.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku rudapaksa mengarah kuat ke Murtafik.

“Pelaku melakukan aksinya pada korban di tempat yang sama. Tersangka ditahan sekitar 5 hari lalu,” ungkapnya.

“Saat ini korban sudah melahirkan. Kami mengambil sampel darah dari tersangka yang mana selanjutnya darah tersebut digunakan untuk sampel (tes DNA),” lanjut kapolres.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu kaos lengan pendek, celana pendek, bra, celana dalam dan beberapa sampel darah korban dan tersangka.

Akibat perbuatannya, Murtafik akan dijerat pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sumber : AYOSOLO.ID

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai


Related Posts

1 of 484