BeritaEkbisHankam

Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polsek Pancur Edukasikan Larangan Knalpot Bising

REMBANG – Sosialisasi dan edukasi terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Bising/Brong) terus digencarkan Jajaran Polsek Pancur Polres Rembang Polda Jateng, salah satunya dengan melaksanakan sosialisasi terkait larangan penggunaan Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi Teknis kepada beberapa bengkel yang salah satunya yaitu Bengkel Sepeda Motor Dukuh Posongo Desa Sumberagung Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, Selasa (25/03/2024).

Kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong sengaja kita laksanakan di beberapa bengkel di wilayah hukum Polsek Pancur dengan tujuan bengkel merupakan tempat utama para masyarakat untuk mengangti Knalpot maupun membenahi kendaraanya jelas Kapolsek Pancur Iptu Ali Nurmukit.

“ Secara pribadi dan kedinasan saya menyampaika apresiasi kepada pemilik usaha bengkel yang mengijinkan petugas untuk melaksanakan sosialisasi yang berisi tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, merekan bahkan sangat mendukung sebagi wujud dukungan sosialisasi kepada masyarakat”, ungkap Iptu Ali Nurmukit.

Kegiatan ini merupakan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan Kamseltibcarlantas di Kabupaten Rembang khususnya, serta menjamin kenyamanan masyarakat guna mewujudkan Kabupaten Rembang Zero knalpot bising,” jelas Iptu Ali Nurmukit.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi,S.I.K., M.H. saat dihubungi melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa mendasari maklumat Kapolda Jateng terkait larangan penggunaaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, jajaran Polsek Pancur Polres Rembang bersama satuan tugas lainnya yang tergabung Tim Khusus yang telah dibentuk, gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, baik melalui pemasangan banner, pemasangan stiker dan sambang bengkel-bengkel otomotif untuk menyampaikan larangan penggunaan atau pemasangan knalpot bising guna mendukung terwujudnya Kabupaten Rembang Zero knalpot bising.

“ Kita berharap dukungan masyarakat untuk menjaga ketertiban masyarakat dengan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai apesifikasi teknis yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat akibat suara bising yang dihasilkan, karena hal tersebut tidak sesuai peraturan perundang – undangan khususnya Undang-undang lalu lintas No 22 tahun 2009, sehingga apabila ada pengguna kendaraan knalpot bising maupun bengkel yang memodifikasi tidak sesuai spesifikasi akan kami tindak tegas,” pungkas AKBP Suryadi.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama

Related Posts

1 of 3,537