Berita

Warung di Kaliangkrik Digerebek, 312 Botol Miras Disita Polresta Magelang

MUNGKID – Polresta Magelang semakin masif mengerahkan personelnya untuk memberantas peredaran minuman keras (miras). Teranyar, Polresta Magelang melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Kaliangkrik pada Selasa (4/2) dan mendapat 312 botol miras.

Ps Kasat Samapta Polresta Magelang AKP Suyanto mengutarakan, polisi mendapat laporan dari warga terkait adanya seorang yang diduga menjual miras di Desa Balerejo. Lantas, sejumlah personel segera menuju lokasi sekitar pukul 19.30.

Setibanya di lokasi, polisi menggerebek sebuah warung milik HP, 36 yang kedapatan menjual miras. “Selain mengamankan penjual, petugas juga melakukan penggeledahan dan mendapati miras kemasan berbagai merek sebanyak 312 botol,” ujarnya, Rabu (5/2).

Suyanto merinci, 312 botol tersebut seperti dua botol ciu kemasan 600 mililiter (ml), tiga botol joker kadar alkohol 19,8 persen kemasan 620 ml, dan lima botol Mc Donald kadar alkohol 19,8 persen kemasan satu liter. Lalu, enam botol anggur kolesom kadar alkohol 19,7 persen kemasan 620 ml dan lainnya.

Dia mengatakan, baik penjual maupun barang bukti tersebut dibawa ke Mapolresta Magelang untuk proses hukum lebih lanjut. Suyanto menegaskan, tidak akan tebang pilih terhadap upaya pemberantasan peredaran miras.

Polresta Magelang juga akan terus meningkatkan berbagai upaya, termasuk patroli KRYD di seluruh wilayah hukumnya. “Jangan coba-coba menjual, mengedarkan, membeli, maupun mengonsumsi miras karena dapat memicu berbagai tindakan hukum,” paparnya.

 

Polresta Magelang, Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar., Pemkab Magelang, Kabupaten Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Magelang, Polisi Magelang, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,349