Pekalongan – Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang pria warga Waru Lor yang kedapatan membawa salah satu jenis obat terlarang di Desa Waru Kec Wiradesa Kabupaten Pekalongan, Selasa (12/3/2024).
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K, M.H. melalui Kasatres Narkoba AKP Roby Novi Diawan, S.H menyampaikan pengungkapan tindak pidana peredaran zat berbahaya yang dilarang peredaranya atau Psikotropika jenis Alprazolam ini bermula dari Unit Sat Resnarkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan Polres Pekalongan berhasil mengamankan satu tersangka M alias Polo di rumah saudaranya di Desa Waru Lor Kecamatan Wiradesa,” ungkap Kasat Narkoba.
Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas ini saat ditangkap kedapatan membawa 1 satu bungkus rokok gudang garam merah berisi 1 paket sabu dalam plastik klip terbalut kain plester dengan berat 0,38 gram dan 1 blister isi 10 tablet Alprazolam.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba.
sumber : Pelopornews.co.id
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono