Berita

Warga Protes Nama Dicatut untuk Syarat Dukungan Calon Bupati Sukoharjo Jalur Independen

SUKOHARJO – Fakta mengejutkan terkuat dalam verifikasi faktual (verfak), syarat dukungan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati (wabup) jalur perseorangan alias independen di Sukoharjo. Warga Desa Makamhaji, Kartasura mengadu namanya dicatut untuk syarat dukungan pasangan balon Tuntas Subagyo-R. Djayendra. Padahal warga bersangkutan tidak merasa telah memberikan dukungan.

Aduan tersebut dilayangkan Nanang Sapto Nugroho, 58, warga Dusun Widororejo RT 001 RW 001, Desa Makamhaji. Aduan dilayangkan Pria yang berprofesi sebagai sopir ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, Selasa (2/7). Menanggapi aduan tersebut, bawaslu melayangkan surat saran perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, dengan Nomor 1190/PM.2/K.JT-25/07/2024.

“Kami menerima aduan atas nama Nanang Sapto Nugroho, warga Desa Makamhaji. Dalam aduan tersebut, menyatakan bukan pendukung bakal pasangan calon perseorangan,” kata Rochmad, Kamis (4/7).

Respons cepat dilakukan bawaslu usai menerima aduan, dengan menyurati KPU. Harapannya, lanjut Rochmad, KPU segera melakukan verifikasi dan memperbaiki data syarat dukungan yang mencatut nama Nanang. Verifikasi ini untuk memastikan atau mencoret nama tersebut dari daftar dukungan, serta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena verifikasi ini untuk pembuktian kebenaran syarat dukungan bagi pasangan perseorangan. Setelah langkah tersebut dilakukan, KPU harus segera melaporkan progresnya,” imbuh Rochmad.

Terkait pencoretan syarat dukungan, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Jika pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, namanya harus dicoret dari daftar dukungan.

“Ini tugas Bawaslu Sukoharjo dalam mencegah dan menindak potensi pelanggaran, termasuk sengketa proses Pilkada 2024,” hemat Rochmad. Sementara itu saat dikonfirmasi, Pelaksana Harian KPU Sukoharjo Murwedhy Tanomo belum memberikan jawaban terkait saran perbaikan tersebut.

sumber: radarsolo

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng

Related Posts

1 of 1,825