Berita

Wanita di Pati Diserahkan Warga ke Polisi usai Beli Ikan Bayar Pakai Uang Palsu

Pati – Seorang perempuan berinisial SH (34) warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, diamankan pedagang dan diserahkan ke polisi. SH diduga mengedarkan uang palsu ke Pasar Kayen.
“SH diamankan warga lalu diserahkan ke Polsek Kayen Polresta Pati karena diduga telah mengedarkan dan menyimpan uang palsu di Pasar Kayen tadi pagi,” jelas Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki dalam keterangan resmi diterima detikJateng, Sabtu (27/4/2024).

Imam menjelaskan kejadian bermula saat pelaku membeli ikan dengan harga Rp 13 ribu. Pelaku lalu membayar dengan uang pecahan Rp 50 ribu. Pedagang saat itu mengecek keaslian uang yang dibayarkan pelaku. Namun setelah dicek uang itu ternyata palsu.

“Setelah uang diterima oleh pedagang kemudian meneliti keaslian uang tersebut dan menyakini bahwa uang itu adalah palsu kemudian tersangka diamankan oleh para pedagang lalu diserahkan ke Polsek Kayen,” jelas Imam.

Imam mengatakan pelaku dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Kayen. Dari pemeriksaan sementara ditemukan 10 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu dan 3 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu di dompet pelaku.

“Setelah tersangka dibawa ke Polsek kemudian unit reskrim melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa di antaranya dompet warna hitam yang di dalamnya ditemukan 10 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu dan 3 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu,” terang dia.

Kapolsek menambahkan bahwa dilakukan pengecekan di jok sepeda motor milik SH dan ditemukan 2 plastik warna hitam yang masing-masing berisi 24 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu dan 50 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu yang diduga palsu.

Imam menjelaskan pelaku mengaku memiliki uang palsu setelah membeli dari seorang laki-laki yang dikenal melalui media sosial. Pelaku membeli 1 lembar uang asli ditukar dengan 4 lembar uang palsu. Pelaku membeli uang kertas palsu sebesar Rp 1,5 juta dan mendapatkan Rp 6 juta uang kertas palsu.

“Pengakuan tersangka uang palsu itu dibelinya secara COD dengan seorang laki-laki yang dikenalnya melalui media sosial plaform Facebook. Harga dengan perhitungan 1 lembar uang asli ditukar dengan 4 lembar uang palsu, kemudian pelaku siap membeli uang kertas palsu itu sebesar Rp 1,5 Juta dan mendapatkan uang yang diduga palsu dengan nominal Rp 6 juta,” jelasnya.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dia mengimbau kepada masyarakat agar jika menemukan uang palsu segera melaporkan kepada kepolisian.

“Bagi masyarakat yang mendapatkan uang palsu atau tindak kejahatan lainnya segera melaporkan ke petugas kepolisian,” imbau Imam.

sumber:  detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono

Related Posts

1 of 2,022