Berita

Waktu Terbatas! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Tersisa 4 Hari

SEMARANG – Sejumlah Provinsi di Indonesia menggelar program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi wajib pajak, salah satunya Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan mulai tanggal 20 Mei 2024, dan akan berakhir empat hari lagi, yaitu 19 Desember 2024. Sesuai dengan unggahan akun Instagram @bapenda_jateng, pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, serta pembebasan biaya pajak progresif.

Sebagai informasi, pajak kendaraan dapat dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo. Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih mudah dan ringan.

Sumber : KOMPAS.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 751