Berita

Video Penculikan Anak di Magelang Viral, Begini Faktanya Menurut Polisi

Magelang – Beredar video yang dinarasikan adanya dugaan penculikan anak di Magelang dan viral di media sosial. Terkait dengan ramainya video tersebut, Polresta Magelang memastikan itu bukan penculikan anak melainkan dugaan penganiayaan.

Video tersebut salah satunya diunggah dalam akun Instagram @borobudurn***. Dalam video tersebut diberi keterangan,”Diduga seorang anak perempuan usia 3-4 tahunan diculik pria ini. Dan sudah diamankan polisi lalu dibawa ke Polresta Magelang,” tulis dalam akun Instagram itu seperti dilihat detikJateng, Kamis (7/11/2024).

Dalam video tersebut dijelaskan kejadian pada Selasa (5/11) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Banar, Mungkid, Kabupaten Magelang. Di mana dinarasikan anak perempuan usia 3-4 tahun yang digendong terduga pelaku.

Terkait dengan video tersebut, Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, mengatakan tidak ada kejadian penculikan anak.

“Di Magelang tidak ada laporan penculikan (anak), adanya penganiayaan terhadap anak pada gambar itu (video),” kata Rozi dalam pesan singkatnya, Kamis (7/11/2024).

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (5/11) sekitar pukul 13.55 WIB di Banar, Jalan Soekarno Hatta, Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Terduga pelaku penganiayaan MAT (24), warga Pleret, Kabupaten Bantul, DIY.

“Pada hari Selasa (5/11), sekitar pukul 13.50 WIB, Unit Patroli Sat Samapta Polresta Magelang mendapatkan informasi dari masyarakat telah terjadi tindak kekerasan terhadap anak di pinggir jalan. Kemudian unit patroli langsung merespons dan segera mendatangi TKP sekitar pukul 13.55 WIB,” kata Rozi.

“Unit Patroli Sat Samapta mengamankan anak diduga korban kekerasan yang dilakukan oleh pemuda tidak dikenal oleh korban. Setelah itu, sekitar pukul 14.10 WIB, Unit Patroli Sat Samapta Polresta Magelang membawa korban dan pelaku serta didampingi saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” ujar Rozi.

Penyidik telah memintai keterangan terhadap para saksi maupun terduga pelaku. Kemudian, penyidik melakukan penahanan terhadap pelaku di Polresta Magelang.

“Kami tahan pelakunya. (Hubungan tersangka dengan korban) Bukan siapa-siapanya, (korban) dibawa sama pelaku gegara kasihan ibunya ODGJ,” ujarnya.

“Kami sangkakan dalam Pasal 80 juncto Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 KUHP,” pungkasnya.

Sumber : www.detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo


Related Posts

1 of 1,121