Berita

Usai Libur Lebaran, Layanan SIM di Malang Raya Kembali Beroperasi

MALANG – Informasi penting bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis selama libur Lebaran 2025 kemarin. Pasalnya, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), baik di Kota Malang maupun Kabupaten Malang, kembali membuka layanan mulai hari ini.

Melansir keterangan resminya, layanan SIM kembali dibuka Selasa, 8 April 2025. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Maret sampai 7 April 2025, diberi kesempatan mengurus perpanjangan SIM mulai 8 sampai 15 April 2025.

“Bagi pemohon SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut di atas, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” demikian bunyi keterangan resmi Satpas Polresta Malang Kota dan Polres Malang.

Syarat Perpanjangan SIM

1. Fotokopi KTP dan SIM, masing-masing 3 lembar

2. SIM asli

3. Surat hasil tes psikologi

4. Surat keterangan sehat

Apabila pemohon kebetulan belum memiliki surat hasil tes psikologi maupun surat keterangan sehat, tidak perlu khawatir. Pasalnya, layanan SIM di Malang juga menyediakan fasilitas tes psikologi dan tes kesehatan.

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang

Related Posts

1 of 1,558