Berita

Usai Laka KA Batara Kresna, 6 Perlintasan di Jalur Purwosari–Wonogiri Ditutup

Usai Laka KA Batara Kresna, 6 Perlintasan di Jalur Purwosari–Wonogiri Ditutup

Solo – PT KAI melakukan evaluasi terkait kejadian kecelakaan maut yang melibatkan mobil pemudik jenis Daihatsu Sigra nopol B-2883-BYJ dengan Kereta Api (KA) Batara Kresna di perlintasan depan Terminal Sukoharjo beberapa waktu lalu. Tujuh perlintasan ditutup, enam di antaranya di jalur KA Purwosari-Wonogiir.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan, penutupan tujuh perlintasan sebidang ini untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. Perlintasan sebidang yang ditutup berada di wilayah Daop 6.

"Penutupan perlintasan sebidang tersebut dilakukan sesuai Permenhub No 94 Tahun 2018 pada pasal 2, dimana Perlintasan Sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi Jalur KA," kata Feni dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Selasa (8/4/2025).

Dari tujuh perlintasan sebidang yang tutup, enam di antaranya merupakan jalur perlintasan KA Batara Kresna di sepanjang jalur Stasiun Purwosari hingga Stasiun Wonogiri Kota. Namun untuk perlintasan sebidang di depan Terminal Sukoharjo tetap beroperasi.

"Tetap beroperasi (perlintasan sebidang di depan Terminal Sukoharjo), karena itu perlintasan resmi Dishub," ujarnya.

Dia mengatakan, usai kejadian yang menewaskan empat pemudik itu, KAI Daop 6 Yogyakarta beserta stakeholder terkait telah melakukan berbagai evaluasi untuk peningkatan keselamatan. KAI Daop 6 Yogyakarta sudah bersurat secara resmi ke Dishub terkait mengenai Standard Operating Procedur (SOP) yang berlaku untuk pelayanan JPL atau perlintasan sebidang kereta api.

"KAI Daop 6 Yogyakarta juga menegaskan bahwa berdasarkan prosedur, para petugas penjaga perlintasan atau PJL harus bekerja tetap berdasarkan pada jadwal perjalanan KA dan selalu waspada di lokasi dengan memperhatikan kondisi lintasan KA yang menjadi tanggung jawabnya. Perangkat alat komunikasi hanya merupakan alat bantu, jadi jadwal perjalanan kereta api tetap yang jadi pedomannya dan waspada langsung di lokasi dengan memperhatikan lintasan kereta api," jelasnya.

Sejumlah pos perlintasan sebidang yang dikelola oleh Dishub telah didatangi untuk memastikan kelengkapan peralatan keselamatan, pengecekan administrasi seperti smartcard apakah masih aktif, memastikan kondisi PJL, memberikan Kotak P3K, serta melakukan sharing knowledge dengan para petugas penjaga perlintasan di bawah pengelolaan Dishub.

KAI Daop 6 Yogyakarta juga telah mengirimkan surat rekomendasi dan usulan ke Dishub untuk memperlengkapi tiap pos JPL di bawah pengelolaan Dishub dengan kelengkapan dan perangkat yang dibutuhkan untuk pelayanan JPL sesuai SOP.

"Kami harap seluruh unsur masyarakat, pemerintah, dan stakeholder lainnya yang terkait dapat bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan disiplin mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api baik yang dijaga maupun tidak dijaga demi keselamatan bersama," pungkasnya.

Daftar perlintasan yang ditutup:

  1. Perlintasan tidak resmi di KM 7+885 antara Stasiun Solo Kota-Sukoharjo, Kalisamin, Sukoharjo
  2. Perlintasan tidak resmi di KM 19+8/9 antara Stasiun Sukoharjo-Pasar Nguter, Gatak Rejo, Sukoharjo
  3. Perlintasan tidak resmi di KM 29+788 antara Stasiun Pasar Nguter-Wonogiri, Wonokerto, Wonogiri
  4. Perlintasan resmi Nomor JPL 6 di KM 6+582 antara Stasiun Solo Kota-Sukoharjo, Sukoharjo
  5. Perlintasan resmi Nomor JPL 37 di KM 29+131 antara Stasiun Pasar Nguter-Wonogiri, Wonokerto, Wonogiri
  6. Perlintasan tidak resmi di KM 23+188 antara Stasiun Pasar Nguter-Wonogiri, Keblokan, Wonogiri
  7. Perlintasan resmi Nomor JPL 706 di KM 527+769 antara Stasiun Sentolo-Rewulu, Argosari, Bantul

Diberitakan sebelumnya, mobil yang tertabrak KA tersebut merupakan pemudik dari Jakarta yang tengah menuju ke Sukoharjo dan Wonogiri.

"Terjadi kecelakaan lalulintas antara KA Batara Kresna dengan satu mobil Daihatsu Sigra yang berisikan 7 penumpang. (Mobil) dari arah Jakarta, mau menuju ke Sukoharjo dan Wonogiri," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, kepada awak media di RSUD Ir. Soekarno, Sukoharjo, Rabu (26/3/2025).

Di dalam mobil itu mengangkut keluarga Rudi Agus Subekti warga Cengkareng, Jakarta Barat, dan keluarga Purwanto warga Mampang, Jakarta Selatan. Dari Jakarta, keluarga Purwanto menuju ke Desa Celep, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, sementara keluarga Agus menuju ke Kabupaten Wonogiri.

Dalam perjalanan itu Agus (41) mengajak istrinya bernama Linda (45), dan seorang putrinya berinisial N (15). Sementara Purwanto (50) mengajak istrinya bernama Sri Lestari (42), serta dua anaknya berinisial KLF (17), dan SUA (15).

Adapun korban meninggal dunia yakni sopir mobil inisial A (42), P (44), M (42), N (12). Sementara korban lainnya luka-luka mengalami luka ringan.

sumber: detikjateng

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 429