Magelang – Satreskrim Polresta Magelang meringkus lima pelaku penganiayaan terhadap anak yang terjadi Muntilan pada Minggu 7 Januari 2024.
Korban dikeroyok oleh pelaku yang emosi karena menduga korban telah melakukan tindak kekerasan terhadap adik salah satu pelaku.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, mengatakan, peristiwa terjadi di pada hari Minggu tangal 7 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WIB di pinggir jalan depan Ruang IGD RSUD Muntilan.
“Akibat penganiayaan secara bersama-sama itu, menyebabkan korban anak tidak sadarkan diri sehingga harus mendapat perawatan di RS” ujar Mustofa, Selasa (9/1/2024).
Disebutkan, para pelaku adalah empat laki-laki dan satu perempuan, yaitu GPP (22), FS (22), ZA (25), ES (25) dan seorang perempuan berinisial ERDP (28).
Sedangkan korban adalah FB (17) warga Kecamatan Mungkid.
“Akibat tidakan para pelaku ini, korban mengalami luka berat di bagian kepala.
“Saat ini Korban dalam kondisi kritis dan masih dalam perawatan intensif dan belum sadarkan diri,” ungkap Kapolresta Magelang.
Kapolresta Magelang mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para terangka dan melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
“Mendasari Pasal 170 KUHPidana, para Tersangka ini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 80 Ayat (2) Jo 76C Uundang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkas Mustofa.
sumber : TribunJogja.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng