PEKALONGAN – Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah menyita tujuh balon udara liar yang siap akan diterbangkan dan 27 petasan dari berbagai jenis dan ukuran dalam patroli kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Kapolres Kota Pekalongan AKBP Prayuda Widiatmoko di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa kegiatan ini dengan melibatkan seluruh anggota polsek dengan menyasar lokasi yang biasa digunakan untuk menerbangkan balon udara liar serta tempat meledakkan petasan.
“Penerbangan balon udara liar bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat namun bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas udara. Oleh karena itu, kami mengintensifkan razia balon udara liar dalam patroli KRYD,” katanya.
Menurut dia, kegiatan patroli tersebut sekaligus sebagai upaya memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah serta mencegah terjadinya kecelakaan atau gangguan terhadap lalu lintas penerbangan dan bahaya ledakan petasan di area pemukiman.
Pada kegiatan itu, polres menyita tujuh balon udara baik ukuran besar maupun kecil yang hendak diterbangkan oleh warga secara sembunyi-sembunyi di beberapa titik di wilayah.
“Balon udara tanpa awak bisa mengganggu lalu lintas penerbangan bahkan bisa menyebabkan kecelakaan. Oleh karena itu, kami lakukan penindakan secara serius,” katanya.
Ia yang didampingi Kasi Humas Iptu Purno Utomo mengimbau warga agar tidak menerbangkan balon atau merakit petasan serta memberikan penyuluhan tentang bahaya menyalakan petasan.
“Menerbangkan balon udara berisi petasan tersebut melanggar hukum serta membahayakan keselamatan umum. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi dan kondisi agar tetap kondusif serta berperan aktif memberikan informasi kepada Polri melalui layanan Call Center 110,” katanya.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo