PATI – Aksi kejahatan saat ini rupanya kian nekat.
Dody Setyawan (17) Warga Kecamatan Todanan, Blora ditodong dan diambil hp serta sepeda motornya setelah diajak COD.
Kasus itu bermula saat korban hendak menjual handphone miliknya. Handphone itu ditawarkan melalui facebook. Melihat unggahan itu pelaku mengirim pesan yang berisikan keinginan membeli.
“Setelah terjadi kesepakatan harga, korban kemudian diajak ketemuan untuk cash on delivery (COD),” ungkap Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi.
Korban diajak bertemu ke tempat kos pelaku yang ada di Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana.
Namun nahas begitu masuk dalam kamar kos, korban lalu dianiaya dengan cara mencekik leher serta memukul wajah korban.
“Pelaku juga mengancam dengan menggunakan pisau cutter ke arah leher korban,” tambahnya
Lantaran ketakutan, pelaku dengan leluasa mengambil dua unit handphone dan dompet milik korban.
Tak berhenti disitu, tersangka juga mengambil paksa kunci sepeda motor yang tersimpan di saku celana.
“Pelaku kemudian meninggalkan tempat kos dengan cara mengunci korban dari luar kamar. Pelaku pergi dengan mengendarai sepeda motor milik korban,” ujarnya.
AKP Ali Mahmudi menambahkan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga didapati ciri-ciri pelaku.
Petugas mendapati pelaku sempat lari ke Surabaya, Jawa Timur. Dari informasi itu Kanit Reskrim beserta anggota Unit Reskrim Polsek Juwana dan timm Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya. Saat ini telah dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber : suaramerdeka-muria.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo