Berita

Tragis, Seorang Anak di Semarang Bunuh Ibu Kandung karena Uang Jajan

SEMARANG – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak terhadap ibu kandungnya di Jalan Gunungsari RTn 10 RW 9, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari Kota Semarang pada Selasa (18/2/2025) lalu.

Pelaku bernama Imam Ghozali ini diamankan oleh kepolisian setelah pelariannya selama lima hari. Pria berusia 36 tahun itu nekat membunuh ibunya sendiri bernama Salamah (62) karena tidak diberi uang jajan untuk membeli minuman keras.

Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi menjelaskan jika pelaku adalah seorang pengangguran yang sering meminta uang kepada orang tuanya. Pelaku juga kerap kali marah ketika permintaannya itu tidak dituruti.

“Jadi pelaku anak korban tidak memiliki pekerjaan sehingga sering meminta uang kepada korban, dan jika tidak diberikan korban, tidak sungkan untuk mengancam korban dan melakukan pengerusakan rumah,” ujarnya saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Rabu (26/2/2025).

Dia menjelaskan, puncak kemarahan pelaku terjadi sebelum kejadian pembunuhan setelah dibanding-bandingkan dengan saudaranya. Menurut keterangannya, korban mengatakan jika pelaku berbeda dengan keempat adik-adiknya yang sudah mandiri.

“Tersangka anak pertama dari lima saudara. Dia juga sering miras dan pada saat peristiwa terjadi menurut pengakuan pelaku, pelaku sakit hati sering dibandingkan dengan adiknya karena sering meminta uang,” katanya.

Lebih lanjut, Syahduddi menjelaskan jika kejadian ini terungkap setelah korban berteriak meminta pertolongan. Warga yang datang kemudian sudah melihat korban sudah terkapar bersimbah darah dan pelaku melarikan diri sembari membawa senjata tajam.

Karena alami luka parah, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Roemani untuk dilakukan penanganan medis. Namun, karena luka yang cukup parah, nyawa korban tak dapat diselamatkan.

“Korban alami pendarahan nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal. Dari autopsi ada luka kekerasan senjata tajam dari dada kiri dan punggung dan kepala alami memar dan ada resapan darah di kepala. Penyebab meninggal luka tusukan di dada menembus paru-paru,” terangnya.

Polisi menangkap pelaku di rumah kosong yang terletak di dua kilometer rumahnya. Saat diamankan, pelaku dalam kondisi lemas karena tidak makan dan minum selama bersembunyi.

“Kita amankan barang bukti parang sepanjang 50 centimeter,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka juga dijerat Pasal 340 KUHPidana.

“Ancaman pidana seumur hidup,” tandasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,837