Berita

Tragis! Pria di Banjarnegara Gorok Anak Perempuannya, Polisi: Terancam 10 Tahun Bui

Tragis! Pria di Banjarnegara Gorok Anak Perempuannya, Polisi: Terancam 10 Tahun Bui

Banjarnegara – Seorang ayah di Desa Kutawuluh Kecamatan Purwanegara, Banjarnegara tega menganiaya anak kandungnya. Atas perbuatannya, pelaku yang bernama Agus Yudiana (37) terancam 10 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Sugeng Tugino mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dijerat pasal 44 Ayat 2 Jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

"Berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat pasal 44 Ayat 2 Jo Pasal 5 Undang-undang tentang kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara", terangnya saat press release di Mapolres Banjarnegara, Selasa (8/4/2025).

Kejadian ini bermula saat tersangka yang merupakan buruh tani ini melampiaskan kemarahannya setelah bertengkar dan istrinya. Sebelum kejadian, pelaku sempat bertengkar dengan istrinya karena sang istri menolak ajakan tersangka untuk pergi ke tempat wisata bertiga bersama korban dengan mengendarai sepeda motor.

"Istri pelaku ini mengatakan kepada suaminya, ngapain kamu bawa anak segala, biar kamu bisa menempel-nempel anak kamu apa?. Pelaku kemudian menjawab, ya nggak begitu kalau nggak anak itu biar duduk paling belakang, dalam arti naik motor bertiga jika direstui istrinya," bebernya.

Lantaran sakit hati, pelaku mengambil pisau dapur dan melampiaskan kepada anaknya. Saat itu korban juga melakukan penganiayaan dengan melukai leher korban dari belakang.

"Karena sakit hati, terus melampiaskan kepada korban," kata dia.

Namun demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait motif penganiayaan tersebut. Termasuk memeriksa keterangan tersangka dari para saksi.

"Kami masih melakukan pendalaman terkait motifnya. Pemeriksaan masih terus kami lakukan," imbuhnya.

Diketahui penganiayaan sadis itu terjadi pada Sabtu (5/4). Korban yang masih di bawah umur itu harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka senjata tajam perbuatan ayahnya sendiri.

Korban juga sempat dirawat di ICU RSUD Hj Anna Lasmanah. Pihak rumah sakit menyebut saat ini kondisi korban mulai membaik.

"Kondisinya terus membaik dan stabil. Saat ini sudah tidak lagi di ICU, kemarin malam sudah pindah ke ruang bangsal," kata Humas RSUD Hj Anna Lasmanah Banjarnegara Shelvy

sumber: detikjateng

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 2,406