Berita

Tragedi di Sragen: Penganiayaan Berujung Kematian karena Cemburu Keluarga

Sragen – Resmob Satreskrim Polres Sragen mengamankan dua warga Jenar, Kabupaten Sragen setelah terlibat penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Penganiayaan diduga lantaran pelaku tak terima adiknya diajak kencan korban.

Aksi pengeroyokan dilakukan dua orang kakak beradik Rahmadi bin Suwito (34) dan Ramelan bin Suwito (31). Kedua pelaku kini telah diamankan Satreskrim Polres Sragen dan ditahan di Rutan Mapolres Sragen.

Sementara korban Iman Diyan Permana (23) warga RT 02 RW 1 Desa Banyuurip, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen. Pemuda tersebut sempat mendapat perawatan di RSUD Sragen sebelum akhirnya meninggal dunia Kamis (16/1).

Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan, penganiayaan dipicu para pelaku tak terima adik perempuannya diajak kencan korban.

“Jadi para pelaku ini memukul korban karena tidak terima adik kandungnya dibawa oleh korban ke hotel Sukowati Sragen,” kata AKP Isnovim Chodariyanto saat jumpa pers, Sabtu (18/1/2025).

Akibat tak terima dengan perbuatan korban, para pelaku mengungkapkan kemarahannya dengan memukuli korban di rumahnya Dukuh Ngampo, Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Senin (13/1/2025).

Lanjut Kasatreskrim, pelaku memukul korban dibagian wajah dan kepala berulang kali. Bahkan menendang tubuh dan kaki korban. Akibat Penganiayaan itu korban mengalami luka serius bagian wajah dan kepala.

“Korban masih dalam kondisi sadar, tapi mengalami luka di bagian wajah, hidung dan mulut berdarah, dan pelipis sebelah kiri bengkak,” katanya.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Sragen untuk mendapatkan perawatan. Ayah korban Tamin juga melaporkan penganiayaan tersebut ke Mapolres Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya Resmob Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Jenar melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang diduga pelaku penganiayaan. Keduanya Rahmadi dan Ramelan ditangkap di rumahnya Dukuh Ngampo, Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Selasa (14/1/2025).

“Kedua pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban Iman Diyan Permana. Pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolres Sragen.”

Namun sayang, korban yang menjalani perawatan di RS akhirnya meninggal dunia. Polisi kemudian melakukan otopsi di RSDM (Rumah Sakit Dokter Moewardi) Solo untuk mengetahui penyebab kematian korban.

Hasil otopsi paling cepat memang satu minggu. Tapi informasi awal dari tim dokter bahwa korban meninggal setelah mengalami trauma tumpul di leher hingga pita suara yang menyebabkan pendarahan. Luka memar pada paru-paru, memar otot pinggang kiri . Diperparah korban mempunyai riwayat hemofilia.

“Korban memiliki riwayat gangguan darah yang tidak bisa membeku secara normal, dan afiksia atau pelebaran pembuluh darah di bagian otak,” terang AKP Isnovim.

Kasatreskrim menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHAP tentang penganiayaan bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan.

sumber: rri.co

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 373