Berita

Tindak Lanjut Keluhan Warga, Pemkab dan Polres Humbahas Lakukan Penertiban Kafe

Humbahas – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Polres Humbahas melakukan penertiban “Cafe” di Dusun III Lumban Sitohang Desa Bonanionan Kecamatan Doloksanggul pada Rabu, 15 Januari 2004 sekitar pukul 21.50 WIB.

Penertiban “Cafe” ini dilaksanakan karena masyarakat setempat sudah resah dengan operasional “Cafe” yang ada di lokasi tersebut sehingga mendesak masuk ke dalam “Cafe” dan mendesak supaya pemilik menutup “Cafe” tersebut. Atas aksi tersebut warga menghubungi pihak Pemkab Humbahas dan memerintahkan Satpol PP untuk melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.

Di lokasi kejadian, Personil Satpol PP yang dipimpin Kabid Trantibum bertemu dengan personil Polsek Doloksanggul dan Perangkat Desa di Lapo tuak Pakpahan beserta dengan warga sekitar yakni ibu-ibu sebanyak kurang lebih 10 orang yang dipimpin langsung oleh anggota BPD Desa Bonanionan.

Dalam penertiban itu personil Satpol PP Humbahas menyampaikan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat khususnya Pasal 26, Pasal 35, dan Pasal 38, sebagaimana telah disampaikan sebelumnya dalam musyawarah desa pada tanggal 21 Maret 2024 dimana para pihak telah menyepakati bahwa operasional “Cafe” di Desa Bonanionan Kecamatan Doloksanggul harus memiliki izin dan tidak menyelenggarakan praktik-praktik prostitusi terselubung serta jam operasional usahanya tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar sesuai kesepakatan bersama.

Petugas bersama masyarakat mendatangi 3 “Cafe” antara lain Lapo Tuak Pakpahan, yang pengakuannya sudah memiliki ijin operasional namun tidak dapat menujukkan dokumen kepada petugas, Cafe Liberty (Ketok) dan Lapo Tuak Bibi yang mengaku sudah memiliki “ijin” yang diterbitkan melalui website OSS (Online Single Submission).KL

Kepada ketiga “Cafe” tersebut petugas sudah menyampaikan ketentuan peraturan daerah dan menghimbau untuk menghormati melaksanakan ketentuan berita acara yang telah ditandatangani dimaksud.

Selanjutnya pada Kamis, 16 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB personil Satpol PP melakukan tindak lanjut penertiban dengan pemeriksaan dokumen perijinan yang dimiliki dan menemukan masih ada dokumen yang belum lengkap. Petugas tetap memberikan Surat Penghentian Sementara Operasional “Cafe” kepada Lapo tuak Pakpahan dan Lapo Tuak Bibi serta menempelkan pengumuman penutupan sementara “Cafe” dimaksud serta menandatangani surat pernyataan kesediaan memenuhi ketentuan yang berlaku dihadapan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Humbahas.

sumber: rri.co

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan

Related Posts

1 of 4,168