BANYUWANGI – Inilah bagian dari upaya Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyelesaikan konflik sosial di Desa Pakel, Kecamatan Licin. Terakhir, surat Tim Terpadu (Timdu) Pemerintah Daerah Banyuwangi, telah diterima oleh Harun, Ketua Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel, Jumat (23/8). Surat berisi peringatan atau ‘Warning’ tersebut diantar langsung jajaran Forpimka Licin ke kediaman Harun, di Desa Pakel, Kecamatan Licin. “Sekitar jam 11.05 WIB tadi.

Sebelum jumatan. Diterima langsung oleh Pak Harun, kebetulan beliau baru pulang dari kerja,” ujar Kapolsek Licin, AKP Junaedi. Surat dari Timdu Pemerintah Daerah Banyuwangi, lanjut Junaedi, telah diterima dengan baik oleh Harun. Kepada Forpimka Licin, Ketua Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel tersebut menyampaikan akan berembuk dengan pengurus dan anggota terkait isi surat.

“Kepada Pak Harun tadi juga kita sampaikan, bila ada yang perlu disampaikan, bisa langsung ke Tim Terpadu, bisa juga kepada kami selaku Kapolsek Licin, ke Pak Camat, atau bisa juga ke Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” beber Junaedi. Sejak Kamis kemarin (22/8), tambah Junaedi, bersama jajaran Forpimka Licin, mengawal pengiriman surat Timdu Pemerintah Daerah Banyuwangi. Memastikan surat benar-benar terdistribusi kepada yang bersangkutan langsung. Diantaranya, Kepala Desa (Kades) Pakel, Mulyadi, Kepala Dusun (Kadus) Durenan, Suwarno, Kadus Tamanglugo, Untung, Kades Kluncing, ADM PT Bumi Sari dan lainnya.

Seperti diketahui, Timdu Pemerintah Daerah Banyuwangi, melayangkan surat kepada Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel, Desa Pakel, Kecamatan Licin. Surat Nomor : 545/901/TIMDU/429.206/2024, tertanggal 16 Agustus 2024 tersebut berisi ‘Warning’, bahwa Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel, diminta untuk hengkang dari wilayah perkebunan PT Bumi Sari Maju Sukses (PT Bumi Sari).

Peringatan itu dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya percepatan penyelesaian konflik sosial di wilayah Desa Pakel, Kecamatan Licin.

“Kepada ketua, pengurus, anggota kelompok Rukun Tani Sumberrejo Pakel, Kecamatan Licin dan masyarakat yang tidak memiliki hak, dilarang melakukan kegiatan, baik mengelola, menguasai, merusak dan apapun bentuknya perbuatan yang melanggar hukum di lokasi perkebunan PT Bumi Sari Maju Sukses sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat HGU No. 295, 296, 297, dan 298/Banyuwangi,” begitu tertulis dalam surat.

Untuk diketahui, timdu beranggotakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, DPRD Banyuwangi, Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, Lanal Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Mereka bertugas dalam pencegahan, penanganan dan penyelesaian konflik sosial di masyarakat Bumi Blambangan.

Konflik sosial di Desa Pakel ini sudah terjadi bertahun-tahun. Bermula dari sekelompok warga yang merasa berhak atas tanah yang dikelola oleh perusahaan perkebunan PT Bumi Sari. Selanjutnya muncul pro kontra di kalangan warga. Dan konflik pun berkembang menjadi aksi teror antar warga. Hingga perusakan tanaman kebun milik warga.

Berbagai langkah telah dilakukan timdu untuk mencari solusi. Namun konflik tak kunjung usai. Sebagai percepatan penyelesaian konflik, dalam surat dengan perihal Penjelasan dan Penegasan Sertipikat HGU PT Bumi Sari Maju Sukses di Desa Pakel Kecamatan Licin, Timdu menyampaikan tak akan segan mengambil tindakan tegas. “Apabila penyelesaian permasalahan tidak bisa ditempuh dengan cara persuasif, maka akan dilakukan melalui upaya penegakan hukum yang tegas dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Timdu dalam surat.

Terkait surat Timdu Pemerintah Daerah Banyuwangi ini, wartawan belum berhasil melakukan konfirmasi kepada pihak Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel.

Sumber : www.tvonenews.com

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono