SEMARANG – Dua anggota gangster Army Semarang berinisial IS (17) dan DAM (16), ditangkap polisi setelah membacok hingga tewas remaja berinisial FA (18).

Pembacokan ini terjadi di pinggiran Jalan Pantura Semarang, tepatnya di sisi barat RS Tugurejo, Jalan Walisongo, Tambakaji, Ngaliyan, Kota Semarang.

Tak hanya FA yang meninggal dunia, kejadian itu juga membuat KH (18), teman FA, mengalami luka sobek di perut.

Hingga Selasa (20/8/2024), KH masih menjalani perawatan di RSUP Kariadi Semarang.

Informasi yang didapat, peristiwa nahas ini dimulai dari saling tantang antar dua gangster untuk tawuran pada Sabtu (17/8/2024), dini hari.

Kedua korban yang berasal dari gangster Senyap saling tantang dengan dua tersangka dari anggota gangster Army.

“Kami habis acara Agustusan lalu kumpul di sekitar di Jalan Pandanaran. Kelompok korban datang tanpa janjian, mengajak tawuran dengan cara menantang sambil melempari batu,” klaim tersangka IS di Mapolrestabes Semarang, Selasa.

Kelompok korban yang berjumlah 12 orang terpisah sehingga kelompok gangster tersangka fokus mengejar kelompok korban.

Dua tersangka mengejar para korban yang ketika kejadian berboncengan motor tiga orang.

“Kami kejar sampai daerah Tugu, kami pepet lalu bacok korban yang duduk paling belakang sampai mereka menabrak trotoar,” jelasnya.

Ketika para korban terjatuh, tersangka IS yang membawa celurit sepanjang sekira 1 meter membacok korban di bagian kepala dan punggung. Satu teman korban yang lain melarikan diri.

“Saya emosi ditantang ditambah habis menenggak minuman keras,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Dia mengalami luka parah di bagian kepala.

“Korban FA meninggal dunia di lokasi kejadian. Penyebab meninggal karena dibacok, luka paling parah di bagian kepala,” kata Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum) Polrestabes Semarang, AKP Triharjanto.

Pihaknya menangkap kedua tersangka 3 jam setelah kejadian.

Mereka ditangkap di depan Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati.

“Kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 , ancaman pidana 12 tahun,” katanya.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo