KEBUMEN – Sepandai- pandainya menutupi sesuatu hal, tetap saja akan tercium juga.
Kiasan tersebut berlaku untuk sebuah warung sembako yang ada di Desa Sibentar, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen.
Ternyata warung tersebut selama ini menjadi penyuplai miras berbagai merek di Kebumen.
Hal ini terbongkar seusai pihak Satpol PP Kabupaten Kebumen melakukan menggerebekan.
Satpol PP Kabupaten Kebumen mengungkap penjualan minuman keras (miras) ilegal yang berkedok warung sembako.
Warung yang berada di Desa Sibentar, Kecamatan Mirit tersebut seolah-olah menjual sembako.
Padahal di warung itu juga menjual minuman keras tidak berizin dengan berbagai merek.
Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Kebumen, Junaidi menjelaskan, warung sembako tersebut digunakan untuk mengelabui petugas.
Untuk mengelabui juga, di warung tersebut hanya menyediakan beberapa jumlah miras.
Namun, setelah dilakukan pengembangan putugas menemukan gudang penyimpanan miras terbesar di Kabupaten Kebumen.
Warung tersebut diduga menjadi suplier miras di Kabupaten Kebumen.
“Awalnya kami telusuri ada warung sembako, ternyata jual miras.”
“Setelah kami lakukan pengembangan, kami temukan gudang penyimpanan miras di Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit,” kata Junaidi seperti dilansir dari Kompas.com pada Jumat (15/11/2024).
Junaidi menyebut, operasi penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ini dilakukan pada 12 November 2024.
sumber: TribunJateng.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo