LAMANDAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (UP) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DS (22), warga Desa Laman Baru, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara.
Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Eka Palti, Jumat (21/2/2025) siang.
DS ditangkap setelah melakukan penipuan dengan menggunakan uang palsu di sebuah agen BRILink di Jalan Trans Kalimantan Km 11, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau pada Kamis (13/2/2025).
“Pelaku berhasil menipu korban dengan meminta top up dana sebesar Rp 26.000.000, namun karena saldo korban hanya Rp 19.000.000, pelaku melakukan transaksi transfer,” kata Kapolres kepada Wartawan.
Untuk meyakinkan korban, DS menunjukkan uang palsu yang dibungkus plastik, mengaku baru saja mendapatkannya dari “peron” (istilah untuk pekerja tambang), sehingga korban tidak curiga. Setelah transfer berhasil, DS mengambil uang palsu tersebut dan melarikan diri.
“Berbekal nomor rekening tujuan transfer, yaitu BRI 7146-0103-1149533 atas nama Dedi Saputro, polisi berhasil melacak pelaku hingga ke Pangkalan Bun,” jelasnya.
DS ditangkap saat berada di sebuah mesin ATM. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 207 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, tiga buah handphone termasuk iPhone, jam tangan, buku rekening, dan satu unit sepeda motor.
Kepada polisi, DS mengaku membeli uang palsu tersebut secara online melalui aplikasi Lazada seharga Rp 131.000 untuk 1000 lembar, dengan sistem pembayaran COD (Cash On Delivery).
“Pelaku terdorong melakukan aksi tersebut karena himpitan ekonomi dan desakan istri untuk membelikan handphone iPhone,” bebernya.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar,” tegas Kapolres.
Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono