Berita

Tertangkap Bawa Sabu 11 Gram, Pria dari Temanggung Ditahan Polresta Cilacap

Cilacap – Satuan Narkoba Polresta Cilacap berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 11,1 gram. Penangkapan ini terjadi di halaman parkir SPBU Kedawung di Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, pada Kamis (24/102024) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kroya. Setelah melakukan penyelidikan, tim Satnarkoba Polresta Cilacap berhasil menangkap pelaku berinisial KZA (40), yang berasal dari Temanggung.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial C. Untuk KZA bertanggung jawab dalam mendistribusikan sabu di daerah Kroya,” kata Ipda Galih Soecahyo.

Ipda Galih menambahkan bahwa saat penggeledahan, petugas menemukan 30 paket sabu. Satu paket tambahan juga ditemukan di kediaman pelaku di Temanggung. Selain itu, sejumlah barang bukti lain seperti plastik klip, timbangan digital, sedotan hitam, dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba juga disita.

Barang bukti lainnya yang diamankan mencakup sebuah sepeda motor Honda Beat, handphone, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung peredaran narkotika.

“Tersangka beserta semua barang bukti kini telah kami amankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Ipda Galih Soecahyo.

sumber: rri.co

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

 


Related Posts

1 of 1,376