Polresta Pati – Polda Jateng – Unit Reskrim Polsek Juwana bersama team Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati berhasil menangkap warga Banjarsari Surakarta D Alias Cesper (28) tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) dengan menjambret handphone milik seorang perempuan pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di area SPBU Ngebruk turut desa Bumirejo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengatakan modus operandi Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara meminta paksa HP merk iPhone 11 disertai dengan kekerasan yaitu memukul sebanyak 2 kali menggunakan tangan kosong mengepal mengenai dada korban.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dan didapati ciri-ciri pelaku serta keberadaan pelaku selanjutnya Unit Reskrim Polsek Juwana bersama team Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Juwana diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan”, ungkapnya.
Kepada para pelaku di jerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan.
(Humas Resta Pati)
Polres Pati, Polresta Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng