Berita

Terlibat Judol, Perempuan Asal Kartasura Diciduk Polisi Sukoharjo

SUKOHARJO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus judi online dan mengamankan seorang pelaku berinisial AAR, 20. seorang perempuan asal Kecamatan Kartasura.

Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber aktif yang dilakukan personel Satreskrim Polres Sukoharjo.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin menyampaikan, Petugas menemukan akun Instagram dengan nama pengguna “auraaditya_” yang diduga mengiklankan dan menawarkan tautan permainan judi online melalui situs pusatkoinvip.lol.

“Dari hasil pemantauan, ketika tautan tersebut di-klik, pengguna langsung diarahkan ke situs judi online Pusatkoin. Ini jelas melanggar hukum, dan kami langsung melakukan pelacakan hingga penindakan,” ungkap AKP Zaenudin saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).

Dalam proses penangkapan, petugas berhasil mengamankan satu unit handphone iPhone 13 warna pink yang digunakan pelaku untuk mengakses dan menyebarkan tautan ke situs judi online.

Selain itu, ditemukan tautan aktif yang langsung mengarah ke halaman pendaftaran situs judi tersebut.

AKP Zaenudin menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan patroli siber guna menekan angka kejahatan digital.

Terutama praktik perjudian online yang kian marak dan menyasar generasi muda.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, agar tidak mudah tergiur dengan permainan online yang menjanjikan keuntungan besar,” ujar Zaenudin.

“Itu bisa jadi pintu masuk pada praktik perjudian ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum,” lanjut dia.

Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Sukoharjo.

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,989