KENDAL – Akibat mengalihkan kredit secara ilegal, seorang oknum debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Kendal berinisial NS harus menerima ganjaran 10 bulan penjara.
Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendal dengan Nomor Perkara 103/Pid.B/2024/PN Kdl. Dalam putusan tersebut NS dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp10 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan NS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia”.
Hal ini sudah diatur dan diancam pidana dengan Pasal 36 junto Pasal 23 ayat (2) UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kasus tersebut bermula ketika NS mengajukan kredit untuk sepeda motor Honda Beat dengan angsuran sebesar Rp818 ribu setiap bulannya dengan tenor pembayaran selama 35 bulan.
Namun, NS hanya membayar angsuran sebanyak satu kali selanjutnya tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya sehingga menyebabkan keterlambatan pembayaran hingga lebih dari satu tahun.
Atas keterlambatan tersebut, FIFGROUP Cabang Kendal melakukan penagihan melalui telepon, kunjungan ke rumah, hingga pengiriman surat somasi kepada NS untuk mengingatkan kewajibannya sebagai debitur.
Namun, hal tersebut tidak mendapatkan respons positif dari NS bahkan oknum tersebut mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dipindahtangankan kepada pihak lain.
Sejak awal, FIFGROUP Cabang Kendal telah melakukan langkah persuasif terhadap keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh debitur tersebut.
“Namun yang bersangkutan menunjukkan iktikad tidak baik dalam menyelesaikan kewajibannya, bahkan dengan terang-terangan menyampaikan bahwa unit sudah tidak lagi berada di tangannya, sehingga kami membawa permasalahan ini ke ranah hukum,” ujar Bernediktus Yenri Yudha Kurniawan selaku Kepala FIFGROUP Cabang Kendal.
Melalui kasus ini, FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada para pelanggannya.
Dia juga mengatakan, apabila ada iktikad buruk yang ditunjukkan oleh debitur, jalur hukum menjadi alternatif terakhir.
“Hal ini kami lakukan untuk memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat umum untuk memperhatikan hak dan kewajibannya sebagai konsumen,” pungkasnya.
Sumber : suaramerdeka.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai