Berita

Terkait Pencucian Uang Judi Online, Bareskrim Polri Sita Aset Hotel Mewah di Semarang

SEMARANG – Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap sebuah hotel bintang empat di kawasan Jatingaleh, Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Hotel tersebut disinyalir dibangun dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan penyitaan aset setelah tim melakukan penyelidikan uang hasil kejahatan perjudian online.

Menurutnya, dari uang judi online itu kemudian dilakukan pencucian uang berupa Hotel Aruss Semarang.

“Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar sehingga proses itu kita lakukan penyelidikan selama beberapa waktu,” kata Helfi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Dia menuturkan Hotel Aruss dikelola dan dibangun PT AJP berasal dari dana yang ditransfer rekening FH yang diterima dari lima rekening.

“Satu rekening inisial OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp40.560.000.000,” ucapnya.

Brigjen Helfi menambahkan rekening tersebut diduga dikelola bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain javabet, agen138, dan judi bola.

Modus operandi yang dilakukan adalah menampung semua uang hasil judi online pada rekening-rekening nomini yang mereka buat selanjutnya ditempatkan dan ditransfer.

Hal itu sebagai upaya layering atau pengelabuan Untuk menyembunyikan asal-usul uang hasil kejahatan.

Baca juga: Catatan Akhir Tahun 2024 IPW: Polri Menabuh Genderang Perang Melawan Judi Online, Narkoba & Korupsi

“Setelah uang tersebut ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang,” ujarnya.

Meski demikian, Helfi menuturkan belum ada tersangka dalam perkara ini dan hingga kini masih penyelidikan perkara TPPU.

Adapun objek penyitaan itu berdasarkan surat penetapan izin penyitaan PN Semarang tanggal 16 Desember 2024 dan surat perintah penyitaan Nomor SP SITA Nomor 44 I RES 2.6 2025 Diti Pideksus tanggal 3 Januari 2025.

Objek aset hotel yang dilakukan penyitaan senilai Rp200 miliar.

Persangkaan pasal yang dan ancaman hukuman pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 10 Junto pasal 69 undang-undang nomor 8 tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Dan atau pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE atau Informasi dan transaksi Elektronik Serta pasal 303 KUHP.

Untuk ancaman hukuman tindak pidana TPPU Yaitu pasal 3, 4, 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 Yaitu ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara Dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Untuk ancaman hukuman terhadap perjudian online Yaitu pasal 303 KUHP Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

Kemudian untuk pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

sumber: Tribunnews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,757