Berita

Terkait Kasus Pencucian Uang, Hotel Aruss di Semarang Resmi Disita Polisi

SEMARANG – Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, disita Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Indonesia (Polri) karena terkait kasus tindak pidana pencucuian uang, Senin (6/1/2025). Mabes Polri sebut hotel tersebut diduga kuat terkait dengan aktivitas judi online.

“Kita melakukan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung dari hasil pencucian uang. Hal ini dilakukan melalui upaya bersama dengan kementerian dan lembaga terkait, serta penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain hingga bandar,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.

Helfi melanjutkan, dari hasil penyelidikan, Hotel Aruss dikelola oleh PT AJB. Perusahaan ini diduga memperoleh pendanaan dari hasil judi online.

Dana dari judi online itu ditransfer melalui lima rekening yang terkait dengan FH, seorang bandar yang berperan penting dalam jaringan ini. Uang tersebut berasal dari platform judi online seperti Dapabet, Agen 138, dan judi bola.

Rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi ini dibuka oleh para bandar untuk mengelola aliran dana hasil judi online. Brigjen Helfi menegaskan bahwa langkah penyitaan ini bertujuan memutus rantai pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan judi online.

“Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola,” tuturnya.

sumber: Kompas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 2,349