Berita

Terjerat Judi Online, Dua Pelaku Diamankan Polresta Malang Kota

MALANG – Pada pekan ini, Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan dua tersangka judi online di wilayah Kota Malang. Mereka diamankan petugas saat melakukan judi slot online di warung kopi wilayah Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Sholeh saat di kantornya Mapolresta Malang Kota, Rabu (6/11/2024). “Pengungkapan ini sebagai komitmen Polri mendukung Asta Cita Presiden Probowo Subianto,” ungkap Sholeh.

Dua tersangka ini berinisial Syaiful Anwar (32) dan Teguh Timbul (24), keduanya adalah warga Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Mereka melangsungkan aksinya lewat ponsel milik pribadi masing-masing saat nongkrong di warung kopi.

Saat melakukan aksinya, terlebih dahulu tersangka membeli dan memainkan mesin slot untuk mencoba keberuntungan mereka demi menghasilkan keuntungan. Diketahui dari ponselnya, tersangka sudah melakukan debit sejumlah Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

“Dari pengakuan tersangka mereka sudah tiga bulan ini kecanduan judi online. Rata-rata tersangka ini usianya 25 tahun,” imbuh Sholeh.

Kemudian tersangka rata-rata melakukan aksinya saat nongkrong di warung kopi dan sebagainya. Proses penyelidikan pun masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Pihak kepolisian pun mengamankan barang bukti dua ponsel android besera kartu tanda penduduk tersangka.

Meski masih baru menjabat se-pekan, Sholeh berkomitmen untuk mendukung Asta Cita Presiden Probowo Subianto diwujudkan lewat pengungkapan sejumlah kasus judi online di wilayah Kota Malang.

“Intinya kami akan memberantas seluruh pelaku judi online yang merugikan masyarakat dan negara. Kami akan kejar dan melakukan pengungkapan termasuk bandarnya,” terang Sholeh.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait perjudian yang diatur dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 terkait larangan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian.

Serta Pasal 303 KUHP Jo. Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.

sumber: jatimtimes

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Polisi Kota Malang, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Kodya Malang, Pemkot Malang, Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono


Related Posts

1 of 1,529