PURWOREJO – Seorang pemuda di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berinisial NA (24), diringkus polisi setelah menabrak seorang kakek berusia 60 tahun hingga meninggal dunia (MD).
Berdasarkan hasil penyelidikan, NA yang jadi tersangka mengendarai sepeda motor Suzuki FU diduga dalam pengaruh minuman keras beralkohol (mabuk).
“Dari hasil penyidikan petugas, kini saudara NA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka (kecelakaan) lantas itu,” ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, Senin (4/3/2024).
AKBP Eko menjelaskan, insiden laka lantas itu terjadi di Jalan Kutoarjo-Kemiri, selatan SDN Rowobayem, Desa Rowobayem, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kala itu, tersangka NA sedang mengendarai sepeda motor dari arah selatan (Kutoarjo) menuju utara (Kemiri) yang melaju dengan kecepatan 70 km per jam.
“Sebelum sampai TKP (tempat kejadian perkara), dari kejauhan saudara NA sudah terlihat tidak stabil atau oleng saat berkendara.
Begitu sampai TKP, sepeda motor NA bergerak ke kanan melebihi marka jalan dan menabrak korban (MS) yang melaju dari arah berlawanan (dari utara ke selatan),” jelasnya.
Disebutkan berdasarkan keterangan sejumlah saksi, saat kejadian korban MS sempat berupaya menghindar dengan mengarahkan stir ke kiri.
Namun, karena kendaraan NA melaju dengan kecepatan tinggi, akhirnya kecelakaan tersebut tidak dapat dihindari.
Akibatnya, korban MS mengalami cidera di bagian kepala.
Korban sempat dilarikan dan mendapatkan perawatan intensif di RSUD Tjitrowardojo Purworejo.
Akan tetapi, nyawa korban tidak selamat dan meninggal dunia pada 7 Januari 2024, empat hari setelah dirawat.
Sedangkan NA mengalami luka di bagian kepala belakang, patah jari tengah, patah jari manis tangan kanan, dan sobek di sebelah jempol kaki kanan.
“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga mengonsumsi miras sebelum mengendarai kendaraannya. Sehingga pada saat berkendara jadi kurang fokus” paparnya.
Dalam perkara itu, tersangka NA telah ditahan polisi dan disangkakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Sesuai Pasal 310 ayat 3, tersangka NA disangkakan karena telah lalai dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka berat. Melalui pasal itu, NA diancam mendapatkan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp10 juta.
Adapun berdasarkan Pasal 310 ayat 4, karena tersangka NA mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka terancam mendapat hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 juta.
Pihaknya pun mengingatkan masyarakat agar berkendara dengan hati-hati dan dengan kecepatan lebih lambat. Terutama agar berkendara secara sadar dan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono