Berita

Tega, Paman di Kradenan Banyuwangi Nekat Rudapaksa Keponakan Sendiri yang Masih SMP: Pelaku Ngaku Khilaf

Banyuwangi  – Diduga telah berbuat tidak senonoh dengan melakukan rudapaksa pada keponakannya sendiri, seorang lelaki asal Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo berinisial SA, 39, ditangkap anggota polsek setempat di rumahnya, Kamis (4/7).

SA yang diduga telah melakukan rudapaksa pada keponokannya berinisial NM, 15, untuk sementara hyarus mau tinggal di rung tahanan Mapolsek Purwoharjo, sambil menjalani pemeriksaan. “Pelaku sudah kita amankan di polsek,” terang Kapolsek Purwoharjo, Iptu Edy Wahono.

Dari keterangan sejumlahs aksi, terang Kapolsek, korban selama ini tinggal bersama neneknya. Malahan, yang melaporkan kasus ini juga nenek korban itu. “Dari laporan, anggota langsung bergerak,” katanya.

Menurut Kapolsek, pelaku selama ini tinggal di rumah ibunya, atau di rumah nenek korban. Ayak korban bekerja di Bondowoso sedang ibunya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura. “Korban oleh orang tuanya dititipkan di neneknya,” jelas Kapolsek.

Aksi rudapaksa yang dilakukan tersangka, terang dia, dilakukan pada Mei 2024 lalu. Saat kejadian, kondisi rumah sedang sepi dan korban sedang tidur di kamarnya. “Pelaku sudah punya istri, berbuat tidak benar dengan keponakannya saat istrinya sedang pergi,” katanya.

Saat rumahnya sepi, pelaku masuk ke dalam kamar korban, dan melakukan tindakan tidak senonoh dengan memaksa korban yang masih duduk di kelas IX SMP, melakukan hubungan layaknya suami istri. “Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan pada orang lain,” ujarnya.

Diduga tidak kuat dengan perlakuan pamannya, korban kabur dari rumah neneknya itu dan menemui neneknya yang lain di Kecamatan Srono. Saat di rumah neneknya itulah, korban memberanikan diri menceritakan peristiwa asusila yang dialami. “Neneknya lapor ke polsek, pelaku langsung kita tangkap,” terang Iptu Edy.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, jelas dia, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia tega berbuat tidak pantas pada keponakannya karena khilaf. Akibat perbuatannya itu, pelaku ditetapkan sebaga tersangka. “Pelaku masih kita amankan di polsek,” katanya.

sumber: radarbanyuwangi

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi

Related Posts

1 of 1,843