Berita

Takbir Keliling di Grobogan Tanpa Sound Horeg, Pemkab Tegaskan Larangan

GROBOGAN – Menyambut perayaan Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mengeluarkan kebijakan tegas terkait larangan penggunaan sound horeg—sistem audio dengan suara keras dan bising—dalam berbagai kegiatan, terutama takbir keliling dan hiburan masyarakat.

Larangan ini resmi tertuang dalam Surat Imbauan Bersama Nomor 400-8/441/2025, yang telah ditandatangani oleh Bupati Grobogan, Dandim 0717/Grobogan, Kapolres Grobogan, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan.

Alasan Larangan Sound Horeg

Pemkab Grobogan menilai penggunaan sound horeg tidak hanya menimbulkan kebisingan berlebihan, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum serta memicu gesekan antarwarga.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan peralatan suara dengan volume tinggi dalam kegiatan keagamaan maupun hiburan umum.

“Kami meminta masyarakat tidak menggunakan sound horeg dalam takbir keliling maupun acara hiburan lain.

Suara yang terlalu keras bisa mengganggu kenyamanan, bahkan memicu konflik antarwarga,” ujar Dandim 0717/Grobogan, Letkol Kav Barid Budi Susila.

Selain itu, larangan ini juga bertujuan untuk menghindari gangguan ketertiban lalu lintas dan potensi kecelakaan akibat iring-iringan kendaraan yang dilengkapi dengan sound system berdaya besar.

Takbir Keliling Hanya di Tingkat Desa

Selain melarang sound horeg, Pemkab Grobogan juga membatasi rute takbir keliling. Takbiran hanya diperbolehkan berlangsung di tingkat dusun atau desa.

Hal ini bertujuan untuk mencegah gesekan antar kelompok peserta.

“Rute takbir keliling tidak boleh melewati jalan utama atau jalan provinsi. Ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pelaksanaannya juga akan diawasi ketat oleh aparat setempat,” lanjut Dandim.

Selain itu, peserta takbir keliling juga dilarang melakukan atraksi berbahaya, seperti membawa obor minyak atau bermain api. Penggunaan petasan, mercon, serta kendaraan dengan knalpot brong juga tidak diperbolehkan.

Setiap rombongan yang mengikuti takbir keliling wajib memiliki koordinator yang bertanggung jawab atas jalannya acara.

Takbiran juga dibatasi hanya boleh berlangsung hingga pukul 22.00 WIB dan harus mendapatkan izin resmi dari Kepala Desa/Kelurahan serta Forkopimcam setempat.

Polres Grobogan, Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Pemkab Grobogan, Kabupaten Grobogan, AKP Mohamad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 574