BANYUMAS – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dan menangkap SUS (31) laki laki warga Kecamatan Sumbang tersangka pelaku Tindak Pidana UU Psikotropika.
Sekira pukul 14.00 wib, pada hari Selasa (18/3/25), SUS laki laki warga Kecamatan Sumbang yang diduga berperan sebagai pengedar ini diamankan di pinggir jalan ikut Desa Sikapat RT 01 RW 02 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 65 butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg dan 100 butir obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®1 Aprazolam tablet 1 mg yang disimpan disaku celananya”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
SUS berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo