Berita

Simpan Petasan dalam Jumlah Banyak, Warga Purworejo Diamankan Polisi

Simpan Petasan dalam Jumlah Banyak, Warga Purworejo Diamankan Polisi

Pasuruan – Polsek Purworejo, Kota Pasuruan mengamankan sejumlah orang yang diduga kuat memiliki dan menyimpan petasan dengan jumlah besar, Kamis (3/4/2025).

Beberapa orang yang diamankan tersebut terkait viralnya vidio sejumlah warga yang membunyikan petasan di simpang empat jalan raya Soekarno Hatta Kota Pasuruan disaat selesai melaksanakan Sholat Idul Fitri 1446 H / 2025 M, pada hari Senin (31/3/2025) pagi kemarin.

Mereka adalah S (50) berperan untuk mengabadikan kegiatan, MFI (21), MI (18) dan FH (16) berperan sebagai pentulut petasan, yang semuanya warga Keluarkan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aiptu Junaedi menyampaikan, saat ini mereka yang diamankan oleh anggota Satreskrim dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini mereka masih dalam proses penyelidikan untuk memastikan proses hukum nantinya," kata Junaedi, Kamis (3/4).

Dari hasil Intrograsi petasan tersebut dibuat dengan cara membeli Petasan yang dijual di toko di daerah Pandaan jenis Thunder (petasan pabrikan/legal), sebanyak 15 Kotak/pak (@ 20 biji atau total 300 biji) dengan harga 1 pak seharga Rp 50.000.

Total uang beli petasan sebesar Rp 750.000, – yang didapat dari patungan mereka bertiga sebesar Rp. 200.000, dan dibantu dari temanya lagi inisial N sebesar Rp. 150.000,-

Kemudian mercon jenis Thunder 300 biji tersebut dibongkar/disobek sedang kan bubuknya dikumpulkan jadi satu dan membuat mercon menjadi besar sehingga menjadi mercon besar 17 biji yg di bunyikan di Jl Niaga, Kumala dan Jl Sulawesi oleh semua penyulut bergantian dan bekerja sama ada yg gunting dan ada yg bungkus sampah kertasnya.

"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap mereka dan mengamankan sebuah gunting dan pisau yang digunakan untuk membongkar dan membuat petasan tersebut," ungkapnya.

Apabila terbukti para pelaku akan kami jerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 2,586