Berita

Seorang Pria di Semarang Curi Lebih dari 600 Celana Dalam Wanita

SEMARANG – BELUM lama ini viral pemberitaan seorang pria penjual siomai yang diamankan aparat Polsek Banyumanik Semarang, usai terekam kamera CCTV dan tertangkap tangan warga akibat mencuri celana dalam wanita.

Pelaku beraksi di sebuah rumah kos di kawasan Semarang Atas. Polisi yang memeriksa kamar pelaku menemukan sebanyak 675 celana dalam hasil curian yang sudah dilakukan sejak 2022. Menurut keterangan pihak kepolisian, ratusan celana dalam hasil curian pelaku itu untuk melampiaskan hasrat seksualnya lantaran tidak mempunyai uang untuk open BO (menyewa PSK).

Aksi pelaku ini lantas dikaitkan dengan kondisi fethistic disorder/fetisisme alias gangguan fetish. Berikut penjelasannya, melansir dari berbagai sumber, Senin (6/5/2024).

Fethistic disorder merupakan salah satu jenis kelainan seksual (parafilia) yang membuat seseorang memiliki ketertarikan seksual terhadap benda mati atau objek yang tidak lazim, seperti sepatu wanita, kaus kaki, atau pakaian dalam.

Belum diketahui secara pasti apa penyebab seseorang mengalami penyimpangan seksual, termasuk fethistic disorder. Namun, para ahli meyakini bahwa kondisi ini bisa muncul akibat beberapa faktor.

Celana dalam

Mulai dari faktor neurobiologis, pengalaman saat masa kecil (seperti pernah menjadi korban pelecehan seksual), interpersonal, dan kognitif seseorang. Selain itu, beberapa kondisi yang bisa menyebabkan seseorang mengalami gangguan kompulsif seksual, termasuk fethistic disorder adalah:

1. Adanya ketidakseimbangan senyawa kimia di dalam otak, seperti peningkatan hormon dopamin, serotonin, dan norepinefrin.

2. Terdapat perubahan dalam sistem saraf otak.

3. Menderita kondisi kesehatan tertentu yang dapat memengaruhi otak, seperti demensia atau epilepsi.

Di sisi lain, sejumlah faktor yang dapat meningkatkan risiko seseorang mengalami fethistic disorder adalah sebagai berikut.

1. Berjenis kelamin pria. Pria diduga lebih berisiko mengalami fetisisme jika dibandingkan dengan wanita.

2. Mengalami ketergantungan obat-obatan terlarang atau minuman beralkohol.

3. Menderita gangguan kesehatan mental tertentu, seperti depresi atau gangguan kecemasan.

4. Pernah mengalami atau melihat kekerasan seksual di masa kecil.

sumber: okezone

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono

Related Posts

1 of 1,774