BREBES – Ihfan Setiawan (20), pemuda asal Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah ditangkap polisi setelah mencabuli gadis di bawah umur dengan modus mengiming-imingi korban ponsel pintar.
Tidak hanya itu, korban yang masih berstatus pelajar SMP berusia 15 tahun, juga dijual ke sejumlah lelaki hidung belang melalui aplikasi kencan. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres Brebes) AKP Resandro Hendriajati mengungkapkan, kejadian terungkap setelah korban mengadu ke orang tuanya hingga melaporkan ke polisi.
Korban awalnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial lalu bertukar nomor telepon. Antara korban dan pelaku akhirnya menyepakati untuk bertemu di sebuah rumah kos di wilayah Ketanggungan.
“Tersangka mengajak bersetubuh, namun korban menolak. Selanjutnya tersangka membujuk dengan menyampaikan akan membelikan handphone Iphone,” kata Resandro saat konferensi pers di Markas Polres Brebes, Rabu (13/11/2024).
Setelah selesai berhubungan badan, korban menagih janji. Namun saat itu tersangka berdalih menawarkan pekerjaan ke korban terlebih dahulu. Pelaku merayu korban dan menjanjikan akan memberi uang jika mau berhubungan badan dengan orang lain.
“Oleh pelaku, korban lalu dibelikan baju untuk difoto-foto dan dipajang pada aplikasi di media sosial,” kata Resandro.
Namun, selama korban dijual ke para lelaki hidung belang, pelaku tidak pernah memberikan uang sepeserpun. Justru uang hasil berhubungan dengan lelaki lain digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Atas perbuatannya tersangka yang disangkakan tindak pidana perdagangan orang dan kekerasan seksual harus mendekam di sel tahanan dan terancam kurungan 20 tahun penjara,” pungkas Resandro.
sumber: Kompas.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo