Berita

Seorang Driver Ojol Tewas Ditusuk Penumpang di Magelang

Magelang – Driver ojek online (ojol), Sansan Andriawan (37) menjadi korban penusukan dan motornya dirampas oleh penumpangnya di kawasan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Pelaku bernama Supriyono akhirnya berhasil ditangkap polisi, sedangkan korban akhirnya meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.
Kejadian perampasan motor tersebut terjadi di Jalan Mayjen Bambang Sugeng atau kawasan Mertoyudan, Rabu (24/4) sekitar pukul 03.00 WIB. Awalnya korban ditemukan tergeletak di jalan yang disangka jadi korban kecelakaan lalu lintas.

Kemudian korban yang saat itu tidak diketahui identitasnya dilarikan menuju RSUD Merah Putih. Namun, tim medis yang melakukan pemeriksaan curiga dengan luka yang diderita korban. Sementara polisi yang menerima laporan melakukan olah TKP.

“Ternyata dari hasil olah TKP dan pemeriksaan korban ada luka yang diduga akibat karena benda tajam. Kemudian ditindaklanjuti opsnal Polresta Magelang menggunakan data yang ada. Korban saat ditemukan tidak ada identitas sama sekali, ditelusuri korban warga Jawa Barat,” kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa dalam konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Kamis (25/4/2024).

Korban diketahui bernama Sansan Andriawan warga Desa Situsari, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Mustofa melanjutkan, dari hasil olah TKP dan penelusuran, ternyata bukan peristiwa kecelakaan lalu lintas namun peristiwa pencurian dengan kekerasan.

“Di TKP, pelaku melakukan penusukan, kemudian jatuh. Dari TKP, pelaku membawa kendaraan (milik korban),” ujarnya.

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (24/4) siang. Saat itu pelaku ditangkap di wilayah Kendal ketika berupaya kabur ke Jakarta.

“Korban yang sempat dirawat lebih dari 1×24 jam, barusan, kita mendapatkan informasi dari rumah sakit bahwa korban kurang lebih setengah jam yang lalu (sekitar pukul 12.00 WIB) korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Mustofa.

Dalam kasus ini untuk barang bukti yang diamankan antara lain helm warna kuning bertulis Maxim, uang Rp 243 ribu, gunting untuk melukai korban, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam F 4404 FEC.

“Pasal yang kita sangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHP, jadi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun hukuman penjara,” tegasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono

Related Posts

1 of 495