KENDAL – Ayah jahat nan bejat dilaporkan ke polisi.
R (46), ayah jahat di Kabupaten Banyumas ini, tega melakukan rudapaksa pada anak tirinya sendiri.
Bejatnya, dalam seminggu, R bisa melakukan asusila pada korban sebanyak tiga kali.Aksi setan itu dilakukan R sejak korban berusia 10 tahun, atau sejak enam tahun yang lalu.
Kini korban berusia 16 tahun.
R pun kini dalam pemeriksaan kepolisian di Mapolresta Banyumas.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban curhat dengan kakak kandungnya yang tinggal di luar kota.
“Korban mendapat perlakuan tersebut sampai tiga kali dalam seminggu.”
“Hingga tumbuh dewasa kemudian korban berontak dan menceritakan kepada kakak kandungnya,” ungkap Kompol Andriansyah seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (31/1/2024).
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Kompol Andriansyah mengatakan, selama ini korban tidak bisa menolak keinginan tersangka karena mendapat ancaman akan dibunuh.
“Dia mendapat perlakuan tersebut bertahun-tahun dari umur 10 tahun dan diancam akan dibunuh jika sampai memberitahu ibunya,” jelasnya.
Kompol Andriansyah menjelaskan, perbuatan itu dilakukan tersangka di rumahnya saat dalam keadaan sepi.
Modus awalnya tersangka meminta korban untuk memijat di kamar.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong