BATANG – Dalam rentang waktu 20 hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang berhasil menggulung jaringan peredaran narkoba dan obat terlarang di wilayah Batang.
Operasi yang diberi nama “Bersinar Candi” ini menghasilkan penangkapan tujuh pelaku, dengan total 16,6 gram sabu-sabu dan 17,92 gram ganja yang berhasil disita.
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi ini berlangsung sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2024.
Proses penangkapan dilakukan di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Batang.
Salah satu pengedar yang berhasil ditangkap adalah NA alias Ganung.
“Pada 5 Mei 2024, tim penyelidik berhasil menangkapnya di wilayah Kecamatan Banyuputih dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 1,46 gram,” tuturnya dalam pers rilis, Senin (27/5/2024).
Lalu berkembang pada tersangka AH alias MAUL yang ditangkap pada tanggal 6 Mei 2024.
AH ditangkap di rumahnya di Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang dengan barang bukti 2 (dua) paket sabu 1,40 gram.
Selanjutnya, pada 8 Mei 2024 pukul 19.30 WIB di wilayah Kecamatan Gringsing berhasil melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu dengan inisial TSA alias BONTAS.
Pelaku hendak menjual beli sabu sebanyak 1 (satu) paket 1,60 gram kepada tersangka inisial MT.
“Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka inisial MT, pada 8 Mei 2024 pukul 23.00 WIB berhasil menangkap pengedar sabu dengan inisial SW alias VAMPIR dengan barang bukti 1 (satu) paket sabu 1,44 gram.”
“Lokasi penangkapan di wilayah Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang,” tambah Kasatnarkoba AKP Erdi Nuryawan.
Dari situ, dikembangkan lagi dan pada 9 Mei 2024 pukul 05.30 WIB, Polres Batang berhasil menangkap seorang pengedar shabu inisial DN yang membawa sabu dari Bekasi seberat 10,16 gram.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
Selanjutnya pada 23 Mei 2024 pukul 14.45 WIB, pihaknya berhasil menangkap seorang pengedar ganja inisial AH dengan barang bukti 4 (empat) paket ganja 17,92 gram. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Bawang.
“Dua yang kami amankan residivis yaitu DM dan AH dengan kasus yang sama. Ada yang keluar dari Lapas Pekalongan dan Lapas Rowobelang. Modusnya dengan cara online, ada yang beli, jaringan terputus, diletakkan ada yang moto kemudian ada mengambil,” ucapnya.
Pihaknya menjerat NA alias Ganung, AH alias Maul, TSA alias Bontas, MT, SWalias VAMPIR dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Isinya dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar rupiah); atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.
Lalu tersangka DN dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
sumber: Tribun-Pantura.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono