SEMARANG – Polrestabes Semarang mengungkap 63 kasus tawuran dan perjudian selama bulan Januari hingga September 2024. Hal ini menunjukkan komitmen tegas kepolisian untuk memelihara hukum dan ketertiban dalam masyarakat.
“Tingginya jumlah kasus yang terselesaikan merupakan bukti dedikasi aparat kami dalam memberantas kejahatan dan penyakit masyarakat,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 28 September 2024.
Irwan menegaskan, tidak ada pelaku yang dibebaskan tanpa menghadapi proses hukum atas perbuatannya. Polisi menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap tawuran dan perjudian, dan tersangka akan menghadapi tuntutan hukum tanpa memandang usia mereka.
Dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur, polisi melakukan pembinaan dan konseling. Namun, mereka yang terlibat dalam peristiwa kekerasan, seperti penikaman atau kepemilikan senjata tajam, akan segera diproses melalui sistem hukum.
“Kami tegaskan sikap tegas terhadap penyelenggara dan perjudian serta pihak-pihak yang terlibat tawuran. Kami akan memastikan bahwa semua pelanggar akan dimintai pertanggungjawaban di bawah hukum,” katanya.
Irwan memaparkan, dari 41 kasus tawuran, 84 pelaku ditangkap, 81 orang mendapatkan pembinaan, dan tiga orang menjalani sidang ‘tipiring’ (tindak pidana ringan). Individu yang terlibat dalam penikaman saat ini sedang menjalani proses hukum.
Selain itu, polisi juga berhasil menangkap 50 orang tersangka dalam 22 kasus perjudian, yang terdiri dari 44 orang tersangka perjudian konvensional dan enam orang tersangka perjudian online.
sumber: sinpo.id
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai