PATI, Jateng – Sebanyak enam bandar togel di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berhasil disikat Polresta Pati. Mereka masing-masing berinisial SR, NG, ST, AL, MF dan PR.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar memaparkan mereka ditangkap sejak Januari hingga Februari 2023. Mereka beroperasi di beberapa kecamatan yakni Kecamatan Batangan, Tayu, Margoyoso dan Jakenan.
’’Ada enam perkara (perjudian) dengan enam tersangka. Kami tangkap di beberapa wilayah di Kabupaten Pati,’’ ujar Kompol Onkoseno saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (27/2/2023).
Para bandar judi itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Selain menangkap para tersangka, kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 694 ribu, catatan perjudian togel hingga kupon togel.
’’Modus menerima pasang judi. Ada via HP dan catatan. Mereka tidak residivis (mantan narapidana). Kami jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara,’’ pungkas dia.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian togel maupun kegiatan perjudian lainnya. Kepada para pelaku perjudian, polisi akan bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
sumber: murianews.com