LAMANDAU – Empat tersangka perjudian berinisial DJS, MT, BMS dan UT bersiap menjalani persidangan dan kini perkaranya tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau.

Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Faisal Firman Gani menjelaskan saat ini ketiga tersangka dan barang bukti tindak pidana Perjudian telah dilimpahkan ke Keajari Lamandau. Para tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1e KUHPidana atau pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Tersangka DJS, MT, BMS dan UT, terang Kasat, ditangkap dan ditahan di rutan Polres Lamandau berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/1/2024/SPKT/Polres Lamandau/Polda Kalteng.

“Kita telah melimpahkan para terangka dan barang bukti ke Kejari Lamandau, ada empat tersangka berinisial DJS, MT, BMS dan UT,” kata Faisal.

Penangkapan para tersangka, ungkap Kasat, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada aktivitas perjudian di sebuah warung yang ada di Jalan Maskaya Pengaruh, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik.

“Menanggapi laporan tersebut, tim langsung kita turunkan untuk mendatangi lokasi tersebut,” bebernya.

Setelah mendatangi tempat yang dilaporkan, tim Lidik Satreskrim Polres Lamandau melihat ada sejumlah warga yang melakukan aktivitas perjudian di warung tersebut. Petugas langsung lakukan penggerebekan dan mengamankan empat warga yang sedang asyik bermain judi kartu remi.

Taruhannya tidak terlalu besar, hanya Rp 5000 – an. Namun modusnya mereka menggunakan lembaran kartu domino sebagai pengganti uang. Setelah dilakukan pemeriksaan, keempat tersangka mengkaui perbuatan mereka.

Dalam penggrebekan tersebut, imbuh Kasat, petugas mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 594.000 beserta kartu remi yang digunakan bermain judi.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau