Berita

Satpol PP Kudus Amankan 3 Pasangan Tak Resmi dalam Razia Kos, Ada yang Masih di Bawah Umur

Kudus – Tiga pasangan bukan suami istri diciduk polisi saat berduaan di kamar kosan wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Salah satu yang diciduk ialah remaja berusia 17 tahun.

Patroli ini dilakukan usai Polsek Kota Kudus menerima aduan dari masyarakat terkait ada rumah kos di Kelurahan Mlati Kidul yang diduga digunakan melanggar asusila. Sebab sering ada keluar masuk pasangan yang diduga bukan suami istri.

“Diduga disalahgunakan oleh penghuninya untuk melanggar asusila setelah salat tarawih piket siaga Polsek Kudus Kota langsung bergerak mendatangi lokasi,” jelas Kapolsek Kota Kudus AKP Subkhan dalam keterangan tertulis diterima detikJateng, Selasa (11/3/2025).

Polisi pun melakukan patroli di kosan tersebut pada Senin (10/3) malam. Hasilnya ditemukan tiga pasangan tidak sah atau bukan suami istri yang berada beberapa kamar kosan.

“Ditemukan tiga pasangan tidak sah atau bukan suami istri yang berada di beberapa kamar kos,” ujarnya.

Ketiga pasangan itu lalu dibawa ke kantor Polsek Kota Kudus. Mereka inisial AAK (17) warga Pati Kota dan AAA (18) warga Bae Kudus, lalu pasangan W (20) warga Wedarijaksa Pati dan N (50), serta pasangan IF (26) warga Kudus Kota dan DP (31) warga Jekulo Kudus. Polisi masih mendalami dugaan kegiatan prostitusi.

“Kita amankan dari lokasi karena masing-masing ditemukan sedang berduaan di dalam kamar kosnya,” jelasnya.

“Kami juga mengamankan RA (31) warga Jati Kudus yang kedapatan sedang minum-minuman keras di salah satu kamar kos tersebut,” Subkhan melanjutkan.

Menurutnya aktivitas penghuni di rumah kos tersebut menjadi perhatian warga sekitar. Terlebih di saat warga melaksanakan salat tarawih beberapa penghuni kos diketahui memasukkan lawan jenis yang menyebabkan warga resah.

“Dimanfaatkan untuk berbuat asusila di kamar kos sehingga kemudian dilaporkan ke kami,” jelasnya.

Ketiga pasangan itu lalu dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku dan pembinaan. Pihak orang tua atau keluarga dan pihak desa kami libatkan dalam proses pembinaannya.

“Kami berharap para orang tua atau keluarga ikut mengawasi anak-anaknya sehingga tidak terjerumus kepada perilaku menyimpang,” jelasnya.

“Kami berharap bulan Ramadan diisi dengan hal-hal positif yang sifatnya ibadah ataupun berbuat kebaikan untuk meningkatkan keimanan, jangan malah dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum baik itu hukum negara maupun hukum agama,” pungkas dia.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,922