PEKALONGAN – Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap tindak pidana perjudian yang terjadi di pinggiran sungai yang berada di alun-alun Bebekan Kelurahan Kedungwuni Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Dari keterangan Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Iptu Suwarti, S.H., peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis sore (21/11) sekitar pukul 17.00 wib.
“Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada aktivitas judi di lokasi tersebut. Segera setelah mendapatkan informasi, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan,” kata dia.
Gerak cepat petugas dalam melakukan penyelidikan membuahkan hasil. Pelaku yang berinisial MR (40) warga Warungasem, Kabupaten batang itu, berhasil diamankan petugas Sat Reskrim Polres Pekalongan.
“Pelaku melakukan aktivitas perjudian jenis togel hongkong , dan saat itu, pelaku sedang menunggu pembeli/pemasang nomor togel hongkong,” terang Kasubsi Penmas.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku, dirinya sedang bertemu dan mengambil sejumlah uang dari pembeli/pemasang togel hongkong sejumlah Rp. 61 ribu.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 200 ribu, yang mana Rp. 61 ribu adalah uang titipan pembelian togel hongkong dan sisanya adalah uang pribadi pelaku
“Selain itu, juga didapati bukti percakapan WA dengan pembeli yang memasang nomor togel hongkong,” imbuh Iptu Warti.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut.
Sumber : IKNews,
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo