Berita

Sat Reskrim Polres Grobogan Tangkap Pria Blora yang Tipu Banyak Toko

GROBOGAN – Seorang pria berinisial H (36) warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora ditangkap Sat Reskrim Polres Grobogan.

Pelaku yang pada Minggu (9/3/2025) masih ditahan, karena perbuatannya melkukan penipuan di sebuah toko grosir di Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan.

“Modusnya pelaku mengaku sebagai teman majikan dan meminta agar karyawan toko menitipkan uang kepadanya dengan dalih untuk membayar tagihan atau hutang,” jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono

Menurut Kasat Reskrim, dalam kejadian tersebut, pelaku meminta karyawati toko untuk menitipkan uang sebesar Rp3 juta kepadanya. Setelah menerima uang, pelaku langsung pergi meninggalkan toko.

“Setelah pelaku pergi, karyawan toko kemudian menghubungi bosnya. Tetapi, pemilik toko mengaku tidak menyuruh siapa pun untuk dititipi uang terkait utang,” ujar SKP Agung Joko.

Mengetahui telah menjadi korban penipuan, kejadian itu dilaporkan ke Polres Grobogan. Sat Reskrim Polres Grobogan yang menerima laporan kejadian itu, kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan, Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengidentifikasi pelaku. Diketahui tak hanya di toko tersebut, namun juga di beberapa toko yang ada di wilayah Polres Grobogan menjadi sasaran.

Setelah mendapatkan identitas pelaku, anggota Sat Reskrim Polres Grobogan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

“Pelaku merupakan seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan. Sebelumnya, pelaku pernah ditangkap di Polres Kendari dan Polres Rembang,” ungkap Kasat Reskrim.

Sementara itu, dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh petugas dari Sat Reskrim Polres Grobogan, pelaku diketahui juga melakukan aksi kejahatan tersebut di sejumlah toko lainnya di Kabupaten Grobogam

Yakni di toko Frozen depan Polsek Grobogan, sebuah toko di Gatak Pulokulon, ruko kencana Purwodadi, toko roti Wirosari, toko parfum Wirosari, dan Brilink di Nambuhan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas AKP Agung Joko.

 

Polres Grobogan, Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Pemkab Grobogan, Kabupaten Grobogan, AKP Mohamad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 2,810