Berita

Sat Res Narkoba Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Sabu, Pria Cilacap Ditangkap

BANYUMAS – Sat Res Narkoba Polresta Banyumas menangkap pemuda berinisial MLH (31), warga Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap di wilayah Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Dugaannya, MLH memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Narkoba, Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan kasus penangkapan MLH bermula pada hari Jumat (9/8/2024). Anggota Sat Res Narkoba mendapati infomrasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja.

“Dari informasi tersebut, sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap MLH di pinggir jalan ikut Desa Sokaraja Kidul. Pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik kresek dengan berat netto sekitar 68,8885 gram,” kata dia, Selasa (13/8/2024).

Berhasil menangkap tersangka di Desa Sokaraja Kidul, polisi kemudian meminta agar tersangka menunjukkan barang lainnya yang ternyata disimpan di rumahnya. “Dari hasil pengembangan kami melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Kemudian kami temukan barang berupa satu buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan di bawah kasur,” ujarnya.

Untuk memastikan dari mana narkoba yang diperoleh oleh pelaku, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Imbauan pada Masyarakat
Kasat Narkoba mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anaknya. Pengawasan dan pembinaan itu agar anak-anak tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas terutama penyalahgunaan narkoba. Dengan peran serta orangtua, harapannya Banyumas bebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Untuk itu mari bersama melaksanakan aksi P4GN (pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba) untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Banyumas,” katanya.(*)

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,559