Berita

Saling Tatap Berujung Maut, Seorang Pemuda di Banjarnegara Ditikam Tetangga Kos Hingga Tewas

Banjarnegara – Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang mengalami luka berat dan mengakibatkan matinya orang yang yang terjadi di Jalan Elang Raya Perumahan Kalisemi Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara, Senin, 24 Maret 2025 sekitar Pukul 03.00 WIB.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SIK, MM melalui Wakapolres Banjarnegara Kompol Handoyo S.H mengatakan, tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka MNSJ Alias Weki (24) warga Desa Oihu Kecamatan Togo Binongko Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara.

“Dimana dalam kejadian tersebut ada dua korban, satu korban meninggal dunia yakni Muhammad Saefudin (23) warga Kelurahan Sokaraja Kulon, Sokaraja Kabupaten Banyumas, dimana dalam tubuh korban terdapat luka tusuk di ketiak belakang atas sebelah kiri 2 tusukan, punggung 1 tusukan, pantat 1 tusukan dan perut sebelah kiri 1 tusukan,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (25/3/2025).

Adapun korban kedua, lanjut dia, yakni M.H. Zaki Amaris warga Kelurahan Parakancanggah Banjarnegara, dia mengalami luka berat saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUD Hj. Anna Lasmanah.

Ia mengungkapkan, modusnya tersangka tidak terima setelah diperhatikan oleh korban Zaki dan kemudian mengajak berkelahi korban, pelaku telah membawa senjata tajam yang selalu melekat pada tubuh pelaku.

“Awalnya saling tatap, selanjutnya terjadi keributan dan perkelahian antara tersangka dan korban hingga pelaku mengeluarkan pisau lipat yang disimpan di saku untuk menusuk, selanjutnya Muhammad Saefudin ketika akan menolong juga ikut ditusuk oleh pelaku,” kata dia.

Setelah kejadian, sambung dia, pelaku kabur meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor, lalu warga masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarnegara.

Setelah menerima laporan, selanjutnya Sat Reskrim melakukan penyelidikan, bergera cepat untuk mengejar pelaku, kemudian dari informasi yang didapat bahwa pelaku kabur ke arah Kabupaten Banyumas.

Selanjutnya tim Sat Reskrim bekerjasama dengan Resmob Polresta Banyumas untuk melakukan penyekatan di perbatasan Banyumas – Purbalingga dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di daerah Sokaraja Kabupaten Banyumas sekitar pukul 05.30 WIB pada saat mengisi BBM di Pom Mini.

“Kurang dari tiga jam tersangka berhasil kami amanakan untuk dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucap dia.

Ia menerangkan, berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHP dan atau pasal 338 KUHP tentang penganiayaan :

“Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara” tandasnya.

Perlu diketahui, barang bukti yang diamankan dalam kejadian tersebut yakni satu unit sepeda motor merek Honda Beat tahun 2016 warna merah putih, satu buah kunci kontak, satu lembar STNK, satu buah BPKB, Satu pasang sandal japit merek swallow warna biru putih terdapat bekas darah yang menempel, satu potong jaket model sweater warna abu-abu terdapat gambar B dengan kondisi berlumuran darah serta terdapat bekas sobek, satu potong kaos warna hitam terdapat bekas sobek berlubang dan terdapat bekas darah yang menempel, satu bilah pisau lipat dengan gagang warna coklat, satu buah sarung pisau warna hitam, satu potong celana panjang warna hitam dengan tali berwarna putih dan satu potong jaket model hoodie warna abu-abu terdapat stiker bertuliskan Jack Daniels.

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,337