Berita

Sabu dan Ratusan Obat Keras Disita, Polres Jepara Tangkap 6 Pelaku

JEPARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayahnya.

Dalam serangkaian operasi yang digelar selama sebulan, enam tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa hampir 6 gram sabu dan ratusan butir obat keras.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari lima kali operasi di beberapa lokasi berbeda.

“Penangkapan dilakukan di lima tempat kejadian perkara (TKP), yakni dua lokasi di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, satu di Desa Telukawur, Kecamatan Tahunan, satu di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, serta satu di Desa Tanjung, Kecamatan Pakis Aji,” ujarnya pada Jumat (21/2).

Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan enam tersangka, yaitu RB (28), warga Desa Krasak, Pecangaan; NK (34), warga Desa Telukawur, Tahunan; KM alias Sagi (36), warga Desa Mantingan, Tahunan; AR (25), warga Desa Ngabul, Tahunan; AAAA alias Kepleng (28), warga Desa Ngasem, Batealit; dan YS alias Dower (44), warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Demak.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi menyita delapan paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan total berat 5,95 gram serta 830 butir obat keras jenis pil berlogo Y.

Barang bukti tersebut diamankan dalam serangkaian penggerebekan yang dilakukan sejak 20 Januari hingga 20 Februari 2025.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami menciptakan kondisi yang kondusif menjelang Idulfitri. Kami ingin menekan peredaran narkoba dan penyakit masyarakat lainnya,” kata AKBP Erick.

Rangkaian Penangkapan

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (20/1) pukul 02.00, saat tersangka RB ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,45 gram. Tersangka YS kemudian ditangkap pada Rabu (22/1).

Pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 12.50, tersangka NK diamankan dengan barang bukti 330 butir obat keras pil berlogo Y.

Malam harinya, sekitar pukul 23.00, tersangka KM ditangkap dengan enam paket sabu seberat 4,72 gram.

Penangkapan terakhir dilakukan pada Kamis (20/2) pukul 19.20, saat tersangka AR dan AAAA diringkus dengan barang bukti 550 butir pil berlogo Y.

Sasaran Peredaran: Anak Muda dan Usia Produktif

Menurut AKBP Erick, para pelaku menyasar anak-anak usia sekolah dan kelompok usia produktif. “Sasaran utama mereka adalah generasi muda.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 4,187